KOMPAS.com - Kabar gembira untuk warga Indonesia!
Pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Alasan Melejitnya Harga Minyak Goreng di Pasaran
Turunnya harga minyak goreng ini menuai beragam respons dari warganet.
Ada yang berucap syukur dan ada yang merasa dirugikan karena sudah membeli minyak goreng sebelumnya untuk persediaan.
"Bagaimana nasib pasar tradisional dan toko toko kecil yang tidak mendapatkan ganti rugi, mereka harus menjual barang dibawah harga modal, meskipun dikasi waktu seminggu untuk menurunkan harga konsumen akan pergi ketempat yang murah sehingga minyak goreng mereka tidak laku," tulis akun Putra Hutagalung dalam kolom komentar di portal Kompas.com.
"Asyiiik ....bisa goreng tempe lagi! uhuuyyy....," tulis akun Bambang Asik dalam kolom komentar di portal Kompas.com.
Baca juga: 5 Fakta Penurunan Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Dimulai dari Ritel Modern hingga Ancaman Sanksi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan penurunan harga minyak goreng ini berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Pemerintah sendiri akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng lantaran mereka diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.
Baca juga: 5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Adapun penggantian dilakukan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.
Baca juga: Cara Pembuatan Minyak Goreng dari Kelapa dan Sejarahnya
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (9/1/2022), dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.