KOMPAS.com – Pemerintah mulai menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).
Aturan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," kata Airlangga sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: 5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Berikut ini beberapa fakta yang perlu diketahui seputar penurunan harga minyak goreng jadi Rp 14.000 per liter.
Kebijakan penurunan harga minyak goreng tersebut berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Dengan demikian seluruh kemasan minyak goreng harga yang mulai berlaku mulai hari ini adalah Rp 14.000.
Baca juga: Minyak Goreng, Janji Pemerintah, dan Keluhan Warganet soal Harga Minyak
Lutfi menyebut awal pelaksanaan kebijakan harga minyak goreng satu harga dimulai dari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Adapun untuk pasar tradisional, pihaknya menyebut diberikan waktu satu minggu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.