Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pihaknya ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Targetnya, dana Rp 7,6 triliun ini mampu mencukupi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat sebanyak 250 juta liter minyak per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Baca juga: Minyak Goreng, Janji Pemerintah, dan Keluhan Warganet soal Harga Minyak
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," ujar Mendag Lutfi.
Ia menyampaikan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Hingga saat ini, ada 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Baca juga: 6 Minyak Goreng Alternatif Pengganti Minyak Sawit untuk Memasak
Mendag Lutfi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memborong (panic buying) minyak goreng.
Di beberapa toko retail telah menetapkan maksimal pembelian 2 liter minyak goreng per orang.
Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ramai soal Minyak Goreng Curah, Apa Kandungan dan Bahayanya?
Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Baca juga: Video Viral Truk Diisi Minyak Goreng untuk Bahan Bakar, Apa Dampaknya?
(Sumber: Kompas.com/Elsa Catrina | Editor: Akhdi Martin Pratama, Aprilia Ika, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.