Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada 2020.

Selain Richard, KPK juga menetapkan Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin, serta staf usaha retail Alfamidi, Amri sebagai tersangka lain.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Firli memaparkan, suap diberikan kepada Richard untuk mempercepat proses penerbitan izin cabang usaha retail, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik (AEH) Andrew Erin Hehanusa, orang kepercayaan dia.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli.

Lantas, siapa sosok Richard Louhenapessy?

Pria kelahiran Ambon, 20 April 1955 ini merupakan seorang pengacara sebelum akhirnya terjun ke dunia politik bersama Partai Golkar.

Dikutip dari Kompas.com (14/5/2022), sebelum menjabat sebagai wali kota, terhitung empat kali Richard menduduki kursi DPRD Provinsi Maluku.

Kursi pertama ia duduki pada periode 1992-1997.

Selanjutnya, Richard berhasil menduduki kursi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku pada 1999-2004.

Ia bahkan dipercaya untuk menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku selama masa jabatan 2004-2009.

Periode berikutnya, Richard kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009.

Jabatan itu ia emban hingga 2011, sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon untuk periode 2011-2016.

Pilkada Ambon 2017, Richard kembali maju sebagai calon wali kota dan terpilih untuk kedua kalinya, tepatnya untuk masa jabatan 2017-2022.

Di penghujung jabatan yang ia emban selama hampir 10 tahun ini, dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebagai Wali Kota Ambon selama dua periode, Richard Louhenapessy beberapa kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (14/5/2022), Richard melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 12.495.832.265 pada 19 Maret 2021.

Pada laporan harta untuk periode 2020 tersebut, Richard hanya memasukkan tiga sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, kas dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 8.278.832.265.

Disusul dengan tanah dan bangunan di Kota Ambon senilai Rp 4.085.000.000, dan harta bergerak lain sebesar Rp 132.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Richard Louhenapessy, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/14/193100065/jadi-tersangka-kasus-suap-ini-profil-dan-harta-kekayaan-wali-kota-ambon

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke