KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada 2020.
Selain Richard, KPK juga menetapkan Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin, serta staf usaha retail Alfamidi, Amri sebagai tersangka lain.
"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Firli memaparkan, suap diberikan kepada Richard untuk mempercepat proses penerbitan izin cabang usaha retail, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik (AEH) Andrew Erin Hehanusa, orang kepercayaan dia.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli.
Lantas, siapa sosok Richard Louhenapessy?
Pria kelahiran Ambon, 20 April 1955 ini merupakan seorang pengacara sebelum akhirnya terjun ke dunia politik bersama Partai Golkar.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2022), sebelum menjabat sebagai wali kota, terhitung empat kali Richard menduduki kursi DPRD Provinsi Maluku.
Kursi pertama ia duduki pada periode 1992-1997.
Selanjutnya, Richard berhasil menduduki kursi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku pada 1999-2004.
Ia bahkan dipercaya untuk menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku selama masa jabatan 2004-2009.
Periode berikutnya, Richard kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009.
Jabatan itu ia emban hingga 2011, sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon untuk periode 2011-2016.
Pilkada Ambon 2017, Richard kembali maju sebagai calon wali kota dan terpilih untuk kedua kalinya, tepatnya untuk masa jabatan 2017-2022.
Di penghujung jabatan yang ia emban selama hampir 10 tahun ini, dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai Wali Kota Ambon selama dua periode, Richard Louhenapessy beberapa kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (14/5/2022), Richard melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 12.495.832.265 pada 19 Maret 2021.
Pada laporan harta untuk periode 2020 tersebut, Richard hanya memasukkan tiga sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.
Di antara hartanya, kas dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 8.278.832.265.
Disusul dengan tanah dan bangunan di Kota Ambon senilai Rp 4.085.000.000, dan harta bergerak lain sebesar Rp 132.000.000.
Berikut rincian harta kekayaan Richard Louhenapessy, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/14/193100065/jadi-tersangka-kasus-suap-ini-profil-dan-harta-kekayaan-wali-kota-ambon