Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Kompas.com - 05/10/2021, 19:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 14 hari, terhitung mulai 5-18 Oktober 2021.

Aturan terbaru yang diterapkan pada masa ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Aturan ini mengatur perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut rincian kegiatan baru yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM 5-18 Oktober 2021.

PPKM Level 4

1. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code Pedulilinsungi berwarna hijau atau kuning.

2. Orang yang bekerja di industri ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining.

4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.

4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining.

5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

7. Restoran/rumah makan, kafe fengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Terkini Lainnya

10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

Tren
Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Tren
Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi, Meninggal Kecelakaan Helikopter

Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi, Meninggal Kecelakaan Helikopter

Tren
Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tren
Fakta Jatuhnya Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Fakta Jatuhnya Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Ini Daftar Korban Lainnya

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Ini Daftar Korban Lainnya

Tren
Kaki Bayi Sehat Disebut Menunjukkan Refleks Plantar, Apa Itu?

Kaki Bayi Sehat Disebut Menunjukkan Refleks Plantar, Apa Itu?

Tren
Mengapa Presiden Iran Ikut Meresmikan Bendungan di Azerbaijan?

Mengapa Presiden Iran Ikut Meresmikan Bendungan di Azerbaijan?

Tren
Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan 'No Viral No Justice'

Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan "No Viral No Justice"

Tren
Kisah Ayah-Anak Berlayar ke Titik Terpencil di Dunia, Ombak dan Badai Bukan Bahaya Terbesar

Kisah Ayah-Anak Berlayar ke Titik Terpencil di Dunia, Ombak dan Badai Bukan Bahaya Terbesar

Tren
Urutan Lengkap 6 Buku Bridgerton Sesuai Kronologi Ceritanya, Beda dari Netflix

Urutan Lengkap 6 Buku Bridgerton Sesuai Kronologi Ceritanya, Beda dari Netflix

Tren
Seluruh Bagian Pesawat Hangus Terbakar, Harapan Presiden Iran Selamat Sangat Tipis

Seluruh Bagian Pesawat Hangus Terbakar, Harapan Presiden Iran Selamat Sangat Tipis

Tren
Ramai soal Pembalut Wanita Bekas Dicuci atau Langsung Dibuang, Ini Kata Dokter

Ramai soal Pembalut Wanita Bekas Dicuci atau Langsung Dibuang, Ini Kata Dokter

Tren
Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ditemukan, Seluruh Bagian Hangus Terbakar

Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ditemukan, Seluruh Bagian Hangus Terbakar

Tren
Benarkah Pembangunan Tol Jadi Solusi Jalanan Rawan Longsor di Sumatera Barat?

Benarkah Pembangunan Tol Jadi Solusi Jalanan Rawan Longsor di Sumatera Barat?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com