Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menabung Emas di Pegadaian

Kompas.com - 05/10/2021, 18:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Emas kini menjadi salah satu pilihan investasi. Investasi emas bisa dilakukan dengan cara "menabung".

Bagaimana caranya? Salah satu yang bisa dicoba adalah berinvestasi emas melalui Tabungan Emas di Pegadaian

Mengutip dari laman resmi Pegadaian, Tabungan Emas Pegadaian merupakan layanan penitipan saldo emas yang akan memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.

Baca juga: Cara Instal Ulang, Cadangkan, dan Pulihkan Data WhatsApp secara Aman

Bagaimana cara untuk membuka Tabungan Emas di Pegadaian?

Cara menabung Tabungan Emas di Pegadaian

Assistant Manager Corcom Pegadaian Finoza Dharma Putra mengatakan, mereka yang tertarik bisa mendatangi outlet Pegadaian.

“Bisa dengan datang ke outlet pegadaian terdekat. Bisa melalui agen Pegadaian,” ujar Finoza, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Selain mendatangi outlet, bisa pula dilakukan secara online, yaitu melalui aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di App store atau Playstore.

Syarat yang diperlukan untuk membuka Tabungan Emas di Pegadaian: 

  • Melampirkan identitas (KTP atau paspor)
  • Mengisi formulir
  • Biaya rekening tabungan emas.

Baca juga: Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu dengan Kasat Mata

Finoza menyebutkan, ini beberapa hal yang perlu diketahui soal Tabungan Emas di Pegadaian:

  • Berapa pun nilai rupiah yang disetorkan, langsung dikonversikan ke saldo emas tanpa harus menunggu 1 gram, mulai dari 0.01 gram (estimasi sekitar Rp 10.000)
  • Terjamin karatase 24k
  • Biaya pengelolaan rekening dan biaya administrasi ringan. Biaya pengelolaan rekening per tahun Rp 30.000 dibayar di awal
  • Tersedia di seluruh outlet pegadaian 

Ia mengatakan, Tabungan Emas Pegadaian berbentuk nilai emas dalam tabungan.

Mereka yang menabung bisa melakukan buyback (jual kembali) tabungan emas sesuai harga pada hari itu mulai dari 1 gram.

Untuk mengetahui harga emas, bisa dicek di website dan aplikasi Pegadaian.

Saat mengisi form di outlet maupun aplikasi, nasabah perlu melakukan aktivasi finansial yang terintegrasi dengan perbankan yang dipilih nasabah untuk melakukan pembelian emas. Misalnya, melalui ATM, mobile banking, dan marketplace.

Baca juga: Cara Membeli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000

Dengan demikian, saat tabungan diambil/dijual kembali, saldo emas bisa langsung masuk ke rekening nasabah.

“Tabungan Emas ini layanan penitipan, penjualan, dan pembelian saldo emas yang memudahkan masyarakat berinvestasi emas,” kata Finoza. 

Pemilik tabungan juga bisa mengalihkan tabungannya ke bentuk emas fisik.

Untuk pencetakan, bisa diwujudkan dalam satuan emas 1 gram, 5 gram, 10 gram, dan 25 gram.

Bagi mereka yang ingin mencetak dalam bentuk emas fisik, maka nantinya akan dikenai ongkos cetak tergantung besaran gramasi gram emas.

Berikut rincian biaya pencetakannya:

  • 1 gram: Antam Rp 100.000; UBS Rp 60.000, dan Galeri 24 Pegadaian Rp 50.000
  • 2 gram: Antam Rp 120.000; UBS Rp 100.000, dan Galeri 24 Pegadaian Rp 80.000
  • 5 gram: Antam Rp 200.000; UBS Rp 130.000, dan Galeri 24 Pegadaian Rp 120.000
  • 10 gram: Antam Rp 300.000; UBS Rp 200.000, dan Galeri 24 Pegadaian Rp 150.000.

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com