Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunkan Sahur Pakai Toa di Masjid, Kemenag: Ada Aturannya

Kompas.com - 24/04/2021, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai artis Zaskia Adya Mecca mengkritik cara membangunkan sahur di toa masjid di lingkungannya dengan cara berteriak-teriak.

Cara membangunkan sahur seperti itu, dinilainya, dapat mengganggu masyarakat yang lain.

Keluhannya pun ia unggah melalui unggahan video di Instagram miliknya, @zaskiadyamecca.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Zaskia Adya Mecca (@zaskiadyamecca)

Apakah ada aturan dalam membangunkan sahur melalui toa atau pengeras suara di masjid?

Berikut jawaban dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: 72 Jam Lebih KRI Nanggala-402 Hilang, Ini Kemungkinannya Kata Pengamat

Aturan penggunaan pengeras suara

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara masjid (toa).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran.

"Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, untuk waktu subuh boleh digunakan untuk membaca Alquran dengan suara luar 15 menit sebelum waktu subuh, jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Secara rinci, pemakaian pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 yakni:

  1. Waktu Subuh
    1. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al Quran. Sementara, Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
    2. Kegiatan pembacaan Al Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak menganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
    3. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
    4. Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
  2. Waktu Dhuhur dan Jumat
    1. Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar.
    2. Demikian juga suara Adzan bilamana telah tiba waktunya.
    3. Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
  3. Ashar, Magrib dan Isya
    1. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al Quran.
    2. Pada waktu datang waktu shalat dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
    3. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain, waktu hanya ke dalam.
  4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
    1. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah. 
    2. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Dan Tarhim Dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
    3. Pada bulan Ramadhan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan, Quran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.
  5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
    Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jamaah).
    Karena itu tabligh/pengajuan hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk keluar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. Dikecualikan dalam hal ini apabila pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.

Baca juga: Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Imbauan MUI

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai, apa yang dilakukan orang tersebut untuk membangunkan sahur memiliki maksud yang baik.

Akan tetapi, pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik.

"Menurut saya sebuah maksud yang baik itu kalau dilaksanakan juga harus dengan cara yang baik," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Untuk itu, Anwar meminta kepada pengurus masjid hendaknya untuk memperhatikan hal-hal seperti ini.

Alasannya, agar dapat tercapai tujuan yang baik sehingga masyarakat sekitar senang dan tidak merasa terganggu.

"Caranya oleh pengurus masjid perlu dibuat standarisasinya, menyangkut kata-kata atau kalimatnya, volume loud speakernya, waktu penyampaiannya dan lainnya agar masyarakat senang dan tidak terganggu," pungkas dia.

Baca juga: Mengorek Kuping dengan Cotton Bud Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Seluruh Bagian Pesawat Hangus Terbakar, Harapan Presiden Iran Selamat Sangat Tipis

Seluruh Bagian Pesawat Hangus Terbakar, Harapan Presiden Iran Selamat Sangat Tipis

Tren
Ramai soal Pembalut Wanita Bekas Dicuci atau Langsung Dibuang, Ini Kata Dokter

Ramai soal Pembalut Wanita Bekas Dicuci atau Langsung Dibuang, Ini Kata Dokter

Tren
Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ditemukan, Seluruh Bagian Hangus Terbakar

Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ditemukan, Seluruh Bagian Hangus Terbakar

Tren
Benarkah Pembangunan Tol Jadi Solusi Jalanan Rawan Longsor di Sumatera Barat?

Benarkah Pembangunan Tol Jadi Solusi Jalanan Rawan Longsor di Sumatera Barat?

Tren
6 Fakta Pesawat Latih Jatuh di BSD, Sempat Hilang Kontak

6 Fakta Pesawat Latih Jatuh di BSD, Sempat Hilang Kontak

Tren
Cerita Perempuan di Surabaya, 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi

Cerita Perempuan di Surabaya, 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi

Tren
Ucapan dan Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2024

Ucapan dan Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Tren
Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Tren
Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

Tren
Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Tren
Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com