KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada pelaku UMKM di Indonesia.
Pemberian Banpres Produktif tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi khususnya bagi pelaku UMKM.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Baca juga: Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?
Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Selain BRI, penyaluran BPUM atau BLT UMKM tersebut juga dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary BNI Mucharom sebagaimana diberitakan Antara, 13 April 2021 lalu.
“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening BPUM di BNI,” kata Mucharom.
Baca juga: 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya
Lantas, bagaimana masyarakat atau pelaku usaha mengetahui dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM di BNI?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.