Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai 2021, Bagaimana Perkembangan Proses Peleburan Kelas BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 20/09/2020, 10:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah pelayanan BPJS Kesehatan menjadi kelas tunggal, di mana sebelumnya terdiri dari tiga kelas dengan besaran iuran yang dibayarkan berbeda-beda.

Pengubahan kelas tunggal ini diharapkan dapat mulai dilaksanakan tahun depan atau 2021.

Meski begitu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, pelaksanaan penerapan kelas standar JKN akan mempertimbangkan beberapa hal, terutama kondisi kesiapan rumah sakit, terlebih saat ini Indonesia tengah bergelut melawan wabah virus corona.

"Salah satu pertimbangan penting menentukan waktu memulai penerapan kelas standar JKN nanti adalah melihat kondisi kesiapan RS, apalagi sekarang RS sedang berjuang di masa pandemi ini," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, terdapat opsi-opsi dalam pelaksanaan kebijakan seperti aturan yang dijalankan di rumah sakit (RS) vertikal atau RS pemerintah terlebih dahulu, kemudian diikuti RS swasta.

Atau opsi lainnya berkaitan dengan fasilitas yang dimiliki daerah seperti kecukupan tempat tidur, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM).

"Atau sedang disimulasi dengan opsi lainnya," ujar dia.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Konsultasi publik

Muttaqien menambahkan, seluruh opsi yang ada masih dalam tahap finalisasi, di mana kemudian akan diputuskan waktu terbaik untuk memulai.

"Kemungkinan pada 2021 diharapkan sudah akan dimulai. Tapi pada bulan dimulainya dan dengan opsi penerapannya, masih akan diputuskan lebih lanjut," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Tren
Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Tren
Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com