KOMPAS.com - Penyelenggaraan pesta demokrasi daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar serentak pada 9 Desember 2020.
Di tengah situasi pandemi virus corona, pelaksanaan pilkada dikhawatirkan menjadi sumber penularan Covid-19.
Apalagi, sejumlah pejabat KPU pusat dan daerah dilaporkan positif Covid-19 beberapa waktu terakhir ini.
Mereka di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir, dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, serta beberapa anggota KPU di daerah.
Epidemiolog yang juga dosen public health di University of Derby, Dono Widiatmoko, mengatakan, penyelenggaraan pilkada tidak perlu ditunda secara keseluruhan.
"Tidak perlu ditunda secara keseluruhan, karena menimbulkan ketidakpastian demokrasi," ujar Dono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).
Menurut dia, para penyelenggara pilkada yang terinfeksi Covid-19 sebaiknya melakukan isolasi diri di rumah.
Baca juga: Soal Kemungkinan Pilkada Ditunda, Ketua KPU: Belum Ada Pikiran Itu
Sementara, mereka yang tidak bergejala Covid-19 tidak perlu dirawat di rumah sakit, cukup dengan melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Namun, ia menekankan, pelaksanaan pemungutan suara harus beradaptasi dengan situasi pandemi.
"Hanya mungkin nanti pelaksanaan pilkada harus bisa diadaptasi. Larang kampanye terbuka," ujar Dono.
Ia juga mengungkapkan, bisa jadi saat ini merupakan kesempatan dilakukannya pemilihan secara elektronik.
Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan, kegiatan pilkada dapat ditunda dengan mempertimbangkan situasi Indonesia yang mengalami jumlah kasus infeksi Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Aturan Belum Final, KPU Buka Peluang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Dilakukan secara Daring
"Secara ideal ya ditunda, dari awal sebetulnya tidak ada indikasi yang valid yang memungkinkan Indonesia dapat mengadakan pilkada dalam situasi pelevansi yang tinggi," ujar Dicky saat dihubungi secara terpisah, Sabtu (19/9/2020).
Ia menjelaskan, jika pilkada tetap dilaksanakan, maka pihak-pihak terkait harus menjalankan kegiatan ini dengan melihat kondisi pandemi corona di Indonesia yang mengkhawatirkan saat ini.
Artinya, kegiatan pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan, dan jangan menggelar kampanye yang memungkinkan orang berkumpul.