Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...

Kompas.com - 18/09/2020, 10:39 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menuai polemik.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 terdapat sejumlah celah yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.

Dalam Pasal 58, misalnya, pertemuan terbatas serta tatap muka dan dialog yang diselenggarakan oleh pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye masih diizinkan dengan kehadiran massa maksimal 50 orang.

Selanjutnya, Pasal 59 juga mengizinkan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon yang dihadiri maksimal 50 orang.

Bahkan, dalam Pasal 63, sejumlah kegiatan, seperti konser musik, jalan santai, bazar, peringatan hari ulang tahun partai, perlombaan yang dihadiri maksimal 100 orang tidak melanggar larangan kampanye.

Di tengah kasus Covid-19 yang masih terus meningkat di Indonesia, aturan-aturan ini dinilai berisiko.

Baca juga: Jumat Siang, Pemerintah Bahas Perppu soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengingatkan, prinsip penuralan virus corona adalah pertemuan massa.

Pasalnya, sulit untuk memastikan massa yang menghadiri suatu kegiatan Pilkada bisa menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Jadi kalau masih ada aturan yang membuat orang ketemu, potensi penularan masih ada," kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

"Hanya dua orang saja tapi ketemu dengan jarak dekat, pemakaian masker tidak tepat, potensinya tetep ada, apalagi lebih dua orang," lanjut dia.

Aturan yang kontradiktif dengan upaya pencegahan Covid-19

Windhu menyayangkan masih adanya aturan yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan Covid-19.

Oleh karena itu, ia berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki aturan itu dalam waktu dekat, sebelum dimulainya masa kampanye.

Ada dua alternatif yang ditawarkan oleh Windhu.

Pertama, jika aturan itu harus tetap ada, KPU bisa memberi klausul atau syarat diperbolehkannya kegiatan yang berpotensi mengundang massa.

Klausul tersebut, hanya boleh dilakukan di daerah-daerah yang berstatus zona hijau selama empat minggu berturut-turut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com