"Tidak boleh kemudian pada daerah-daerah di luar zona hijau ada kegiatan semacam itu, kan risikonya tinggi," jelas dia.
Kedua, KPU harus membatalkan seluruh aturan yang memiliki celah adanya kerumunan massa.
Jika aturan itu dihapus, maka kegiatan kampanye hanya diperbolehkan secara daring dan tidak boleh ada kampanye tatap muka.
Baca juga: Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?
Meski demikian, Windhu menganggap pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona ini seharusnya ditunda, demi mencegah penularan yang lebih besar.
Sebab, Indonesia saat ini berada pada situasi krisis akibat Covid-19.
"Kasusnya lebih dari 3.500 terus padahal testing-nya belum standar WHO, masih separuhnya. Artinya, di bawah permukaan masih banyak lagi," kata dia.
"Semua pihak harus punya sanse of crisis yang baik. Jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang bertolakbelakang dengan prinsip pemutusan penularan," lanjut Windhu.
Menurut Windhu, jika kasus Covid-19 pada November 2020 mendatang masih tajam dan tidak terkendali, pemerintah seharusnya berani menunda pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Pencegahan Penularan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.