Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Konser Deklarasi Paslon Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 07/09/2020, 15:09 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video menunjukkan konser musik yang dihadiri banyak orang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Beberapa penonton terlihat tak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Dalam video tersebut terlihat penyanyi meneriakkan yel "SMS", salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS). 

Adalah akun @Irwan2yah yang mengunggah video itu. Ia menuliskan konser tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2020) di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa, Pohuwato.

Unggahan tersebut setidaknya telah dibagikan sebanyak 821 kali dan disukai oleh 1.000 warganet.

Sejumlah warganet pun menyayangkan adanya konser deklarasi tersebut. Akun @syahirularif bahkan meminta agar pasangan calon tersebut didiskualifikasi karena mengabaikan protokol kesehatan.

"Seharusnya paslon ini didiskualifikasi krn tlh dg sengaja mengabaikan prokes Covid. Scr tdk lgsg jk diantara mrk ada yg + dan kmd smp ada yg meninggal mk kegiatan ini tlh sm sj dg mengakibatkan kematian seseorg atau bbrp org," tulis dia.

Atas kejadian itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melayangkan surat teguran kepada Bupati Pohuwato.

"Disampaikan kepada Bupati Pohuwato agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada selanjutnya agar dapat menerapkan protokol kesehatan,” bunyi penggalan surat tertanggal 4 September 2020 itu yang dirilis Humas Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Berencana Sanksi Partai Pengusung Paslon yang Abai Protokol Kesehatan

Lantas bagaimana aturannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5 disebutkan pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan.

Selain itu, aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan pada seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi beberapa prosedur, di antaranya:

  • Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan minimal 1 meter.
  • Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Berencana Sanksi Partai Pengusung Paslon yang Abai Protokol Kesehatan

 

Sementara Pasal 7 menyebutkan, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu dilakukan dengan protokol kesehatan.

Seperti menjaga jarak dan memakai alat pelindung diri, minimal masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Dalam Pasal 11 diatur setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Jika kewajiban itu dilanggar maka KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dapat memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

Apabila teguran itu tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal kampanye, di Pasal 57 telah tertulis sejumlah metode yang dapat dilaksanakan, yaitu:

  • Pertemuan terbatas
  • Pertemuan tatap muka dan dialog
  • Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  • Pemasangan alat peraga kampanye
  • Penayangan ikan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta
  • Kegatan lain yang tidak melanggara larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com