KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah pelayanan BPJS Kesehatan menjadi kelas tunggal, di mana sebelumnya terdiri dari tiga kelas dengan besaran iuran yang dibayarkan berbeda-beda.
Pengubahan kelas tunggal ini diharapkan dapat mulai dilaksanakan tahun depan atau 2021.
Meski begitu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, pelaksanaan penerapan kelas standar JKN akan mempertimbangkan beberapa hal, terutama kondisi kesiapan rumah sakit, terlebih saat ini Indonesia tengah bergelut melawan wabah virus corona.
"Salah satu pertimbangan penting menentukan waktu memulai penerapan kelas standar JKN nanti adalah melihat kondisi kesiapan RS, apalagi sekarang RS sedang berjuang di masa pandemi ini," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan, terdapat opsi-opsi dalam pelaksanaan kebijakan seperti aturan yang dijalankan di rumah sakit (RS) vertikal atau RS pemerintah terlebih dahulu, kemudian diikuti RS swasta.
Atau opsi lainnya berkaitan dengan fasilitas yang dimiliki daerah seperti kecukupan tempat tidur, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM).
"Atau sedang disimulasi dengan opsi lainnya," ujar dia.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
Muttaqien menambahkan, seluruh opsi yang ada masih dalam tahap finalisasi, di mana kemudian akan diputuskan waktu terbaik untuk memulai.
"Kemungkinan pada 2021 diharapkan sudah akan dimulai. Tapi pada bulan dimulainya dan dengan opsi penerapannya, masih akan diputuskan lebih lanjut," tuturnya.