Muttaqien menegaskan, pelaksanaan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.
Melainkan, tahap awal menjadi kelas rawat inap Peserta Penerima Bantuan Iuran/ PBI dengan maksimal 6 tempat tidur per ruangan, sedangkan non-PBI dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Ia mengungkapkan, untuk kelas rawat inap JKN, saat ini telah selesai penentuan kriterianya.
"Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait," kata dia.
Baca juga: 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan finalisasi Naskah Akademik yang sedang disusun Pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat.
Muttaqien melanjutkan, pihaknya tengah memproses penghitungan tarif dan iuran, serta mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap JKN.
"Untuk manfaat media terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," imbuh dia.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan