Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya

Kompas.com - 30/01/2020, 12:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menggambarkan seorang pengendara sepeda motor tengah menghadang sebuah mobil yang mengambil jalur miliknya viral di media sosial Instagram pada Sabtu (25/1/2020).

Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @kabar_klaten.

Hingga saat ini, Kamis (30/1/2020) pukul 11.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 15.000 kali.

Pengunggah juga mencantumkan narasi sebagai berikut "td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor."

Baca juga: Viral Ban Mobil Raib Digondol Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor ???? kiriman @ib.setiawan #klaten

Sebuah kiriman dibagikan oleh Klaten (@kabar_klaten) pada 25 Jan 2020 jam 1:41 PST

Konfirmasi Kompas.com

Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman.

Ia mengatakan, bahwa unggahan tersebut benar terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Bobby menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.

"Mobil sedan mengambil jalur lawan. Karena motor merasa di jalurnya, makanya pengendara sepeda motor berhenti," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Akhir Emosional Produksi Mobil Rakyat VW Beetle

Lebih lanjut, ketika melewati jalan seperti yang tampak pada unggahan tersebut, Bobby menjelaskan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk mendahului.

Dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.

"Boleh menyalip. Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya menambahkan.

Ketika ditanya berkaitan dengan unggahan tersebut, yang menyalahi aturan adalah mobil sedan.

Pasalnya, lanjut Bobby, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.

"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut.

Dikarenakan telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.

"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.

Lebih lanjut, ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.

"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," pungkasnya.

Baca juga: Viral Pengemudi Truk Marah-marah di Gerbang Tol, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com