KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS pada Rabu (19/12/2019) malam melalui sidang paripurna.
Dalam sidang tersebut, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Trump. Adapun jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan DPR AS untuk membawa proses pemakzulan ke level senat adalah 216.
Dengan dihasilkannya keputusan tersebut, Trump menjadi Presiden ketiga yang dimakzulkan di Amerika Serikat oleh DPR.
Kasus pemakzulan ini cukup menarik perhatian, mulai dari sebab hingga resminya keputusan pemakzulan tersebut.
Melansir dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut sejumlah fakta dalam proses pemakzulan Trump ini.
1. Alasan pemakzulan
Penyelidikan formal untuk pemakzulan Presiden Trump oleh Partai Demokrat dibuka tanggal 25 September lalu, yang didasarkan laporan pengaduan seorang informan (whistleblower).
Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres. Penyalahgunaan ini terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon pesaingnya Joe Biden dalam Pilpres AS tahun 2020.
Gedung putih telah merilis transkrip pembicaraan telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina Zelensky pada 25 Juli lalu. Isinya mengonfimasi permintaan bantuan dari pihak Trump kepada pihak Zelensky.
Kasus ini semakin berkembang setelah seorang pengacara mengklaim bahwa ada informan kedua yang muncul.
Keberadaan informan yang mengklaim bahwa mereka memiliki informasi langsung tentang panggilan Trump dengan Presiden Ukraina dinilai bakal mempersulit pihak presiden untuk menyangkal kebenaran laporan ini.
Baca juga: Donald Trump Terkena Impeachment, Apa Itu?
2. Memiliki tokoh-tokoh kunci
Melansir Kompas.com (2/10/2019), investigasi yang berujung pada pemakzulan Trump oleh DPR tidak terlepas dari tokoh-tokoh kunci.
Berikut adalah tokoh-tokoh kunci dalam pemakzulan Trump:
Tokoh-tokoh tersebut memiliki perannya masing-masing dalam proses pemakzulan yang terjadi.