KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (20/12/2019).
Adapun kelima Dewan Pengawas tersebut adalah:
Dari kelima Dewan Pengawas KPK tersebut, empat di antaranya diketahui sudah melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berikut perinciannya:
Mantan Hakim Mahkamah Agung ini melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2017.
Tercatat, ia memiliki total harta kekayaan Rp 181.996.576.
Dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp 76.960.000, alat transportasi senilai Rp 41 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp 4 juta.
Lalu, kas dan setara kas senilai Rp 60.036.576.
Albertina Ho terakhir menyampaikan jumlah harta kekayaan pada saat dirinya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Saat itu, tepatnya pada 31 Desember 2018.
Tercatat ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.179.725.534.
Perinciannya yakni tanah dan bangunan senilai Rp 1.009.699.050, alat transportasi dan mesin senilai Rp 171.500.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 4.155.000.
Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 894.371.484, serta utang senilai Rp 900 juta.
Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Maruf...