KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir.
Syarat tersebut seperti tercantum dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).
Dalam Permendikbud yang ditandatangani pada 10 Desember 2019 tersebut, Nadiem menjadikan perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.
Syarat kelulusan siswa jenjang akhir tersebut dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam.
Di mana, dalam pasal enam butir kedua dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Baca juga: Viral dari Dunia Pendidikan Tinggi 2019, dari Kasus Agni hingga Minum Air Bekas Ludah
Lebih jelas soal syarat kelulusan tersebut, simak infografik berikut ini!