Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Kendaraan Mewah Kembali Terjadi, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Kompas.com - 18/12/2019, 15:00 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya penyelundupan mobil dan motor mewah baru-baru ini.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.

Kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Sebenarnya, bagaimana aturan mengenai barang impor?

Pemerintah telah mengatur impor barang terutama kendaraan melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 49/MPP/Kep/2/2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU).

Kepmen tersebut mengatur sejumlah cara untuk melakukan impor, di antaranya:

1. Setiap kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Kementerian Perindustrian.

2.Perusahaan importir wajib menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan:

a. Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuat, yang menjelaskan negara asal, pabrik pembuat, spesifikasi tipe dan tahun pembuatan.

b. Sertifikat/bukti uji tipe dari Departemen Perhubungan, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor telah mencapai jumlah lebih dari 10 unit.

c. Sertifikat/bukti uji tipe dari negara asal pabrik pembuat atau negara asal impor, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor dengan jumlah sampai 10 unit.

d. Surat pernyataan dari importir tentang garansi yang berlaku di Indoensia terhadap mutu dan layanan purna jual.

e. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Cegah Penyelundupan Kendaraan Mewah, Sri Mulyani Bakal Bekerja Sama dengan Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com