Selain aturan di atas, importir juga harus mematuhi sejumlah aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kepabeaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.
Dalam pasal 2 ayat 1, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Adapun sejumlah aturan kepabeanan di antaranya:
Baca juga: Polri Akan Bentuk Tim Terkait Penyelundupan Kendaraan Mewah
Secara lebih rinci, pemeriksaan fisik untuk barang impor dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/bc/2017 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor.
Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, pemeriksaan secara mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik;
b. Hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdapat indikasi ketidaksesuain jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste, Polisi Pakai Metode Ini
Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi importir yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Berikut sanksinya:
Baca juga: Aparat Polri-TNI Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.