Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Kendaraan Mewah Kembali Terjadi, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Kompas.com - 18/12/2019, 15:00 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya penyelundupan mobil dan motor mewah baru-baru ini.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.

Kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Sebenarnya, bagaimana aturan mengenai barang impor?

Pemerintah telah mengatur impor barang terutama kendaraan melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 49/MPP/Kep/2/2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU).

Kepmen tersebut mengatur sejumlah cara untuk melakukan impor, di antaranya:

1. Setiap kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Kementerian Perindustrian.

2.Perusahaan importir wajib menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan:

a. Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuat, yang menjelaskan negara asal, pabrik pembuat, spesifikasi tipe dan tahun pembuatan.

b. Sertifikat/bukti uji tipe dari Departemen Perhubungan, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor telah mencapai jumlah lebih dari 10 unit.

c. Sertifikat/bukti uji tipe dari negara asal pabrik pembuat atau negara asal impor, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor dengan jumlah sampai 10 unit.

d. Surat pernyataan dari importir tentang garansi yang berlaku di Indoensia terhadap mutu dan layanan purna jual.

e. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Cegah Penyelundupan Kendaraan Mewah, Sri Mulyani Bakal Bekerja Sama dengan Singapura

Aturan Kepabeanan 

Selain aturan di atas, importir juga harus mematuhi sejumlah aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kepabeaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Sedangkan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.

Dalam pasal 2 ayat 1, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Adapun sejumlah aturan kepabeanan di antaranya:

  • Pasal 3 ayat 1 disebutkan, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
  • Lalu, dalam ayat 2 disebutkan, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
  • Pasal 6A ayat 1, orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
  • Pasal 7A ayat 2, pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.

Baca juga: Polri Akan Bentuk Tim Terkait Penyelundupan Kendaraan Mewah

Pemeriksaan fisik barang impor

Secara lebih rinci, pemeriksaan fisik untuk barang impor dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/bc/2017 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor.

Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, pemeriksaan secara mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik;

b. Hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdapat indikasi ketidaksesuain jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste, Polisi Pakai Metode Ini

Sanksi

Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi importir yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Berikut sanksinya: 

  • Pasal 8A ayat 2, menyebutkan pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
  • Pasal 8A ayat 3, pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca juga: Aparat Polri-TNI Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Tren
Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com