Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyelundupan Kendaraan Mewah Kembali Terjadi, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya penyelundupan mobil dan motor mewah baru-baru ini.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.

Kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Sebenarnya, bagaimana aturan mengenai barang impor?

Pemerintah telah mengatur impor barang terutama kendaraan melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 49/MPP/Kep/2/2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU).

Kepmen tersebut mengatur sejumlah cara untuk melakukan impor, di antaranya:

1. Setiap kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Kementerian Perindustrian.

2.Perusahaan importir wajib menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan:

a. Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuat, yang menjelaskan negara asal, pabrik pembuat, spesifikasi tipe dan tahun pembuatan.

b. Sertifikat/bukti uji tipe dari Departemen Perhubungan, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor telah mencapai jumlah lebih dari 10 unit.

c. Sertifikat/bukti uji tipe dari negara asal pabrik pembuat atau negara asal impor, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor dengan jumlah sampai 10 unit.

d. Surat pernyataan dari importir tentang garansi yang berlaku di Indoensia terhadap mutu dan layanan purna jual.

e. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Aturan Kepabeanan 

Selain aturan di atas, importir juga harus mematuhi sejumlah aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kepabeaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Sedangkan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.

Dalam pasal 2 ayat 1, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Adapun sejumlah aturan kepabeanan di antaranya:

Pemeriksaan fisik barang impor

Secara lebih rinci, pemeriksaan fisik untuk barang impor dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/bc/2017 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor.

Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, pemeriksaan secara mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik;

b. Hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdapat indikasi ketidaksesuain jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas.

Sanksi

Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi importir yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Berikut sanksinya: 

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/18/150000465/penyelundupan-kendaraan-mewah-kembali-terjadi-bagaimana-aturan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke