Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Terkena "Impeachment", Apa Itu?

Kompas.com - 20/12/2019, 15:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berita mengenai proses Impeachment atau pemakzulan kepada Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump mencuri perhatian masyarakat global termasuk Indonesia.

Namun, banyak juga dari masyarakat kita yang belum memahami makna impeachment atau pemakzulan secara pasti. 

Misalnya akun @faeyza_pradipta yang memberikan komentar di salah satu unggahan Instagram @kompascom terkait pemakzulan Trump.

"Belum paham dgn kata makzulkan...? Minta pencerahan dong..," tulisnya.

Komentar sejenis juga dituliskan oleh akun @alusi_gyani.

"Dimakzulkan itu apa ya..? Saya belum paham," tanyanya.

Banyak yang mengartikan dimakzulkan atau terkena impeachment sama dengan dilengserkan. Namun, bagaimana definisi sesungguhnya dari pemakzulan ini?

Mengutip penjelasan dari Congressional Research Service berjudul "Impeachment and Removal", impeachment adalah sebuah proses pemakzulan.

Baca juga: Pemuda Sleman Retas Perusahaan Amerika dengan Ransomware, Apa Itu?

Tindakan Pemakzulan

Disebut sebagai sebuah proses, karena didalamnya terdapat mekanisme tertentu untuk melengserkan seseorang dari jabatannya.

Mengacu pada ketentuan konstitusi, mereka yang dapat dilengserkan adalah Presiden, Wakil Presiden, maupun pejabat sipil lainnya di Amerika Serikat yang terbukti terlibat dalam pengkhianatan negara, penyuapan, maupun jenis kejahatan tinggi atau pelanggaran ringan lainnya.

Secara lebih umum, tindakan yang dapat membuat seseorang dilengserkan mencakup 3 hal:

- menyalahgunakan kekuasaan jabatan
- bertindak tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan jabatan
- menyalahgunakan jabatan untuk hal-hal yang tidak pantas dan menguntungkan pribadi

Masih secara konstitusi, wewenang dan tanggung jawab pemakzulan diserahkan kepada DPR atau legislatif. Dengan begitu, untuk dapat melengserkan seseorang pejabat negara dari posisinya harus mendapat persetujuan dari mayoritas anggota DPR.

Para anggota dewan ini harus menyetujui pasal-pasal pemakzulan yang menyebutkan dasar-dasar impeachment dilakukan.

Setelah itu, permasalahan itu kemudian disampaikan kepada Senat yang diberi kekuatan tunggal untuk melakukan pemakzulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com