Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Burung Kacer, Berikut Aturan Hewan Peliharaan Masuk ke dalam Pesawat

Kompas.com - 20/12/2019, 19:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Pontianak, Rendy Lesmana mengaku kehilangan salah satu burung kicau berjenis kacer seharga Rp 150 juta yang dibawanya sebagai barang bagasi.

Burung tersebut sudah raib dari sangkarnya saat tiba di bandara tujuan. Bagian atas sangkar burung yang baru saja diikutkan kontes itu rusak.

Proses kekeluargaan yang coba ditempuh pihak Garuda tidak berhasil, Rendy lebih memilih untuk menyelesaikannya di jalur hukum.

Namun, bagaimana sesungguhnya aturan agar seorang penumpang bisa membawa serta hewan peliharaannya di dalam pesawat?

Mengutip laman resmi Garuda Indonesia, hewan peliharaan boleh dibawa serta dalam sebuah penerbangan domestik langsung tanpa pergantian pesawat dan tidak lebih dari 2 jam perjalanan, kecuali rute pesawat ATR72-600.

Hewan ini nantinya harus terpisah dari penumpang di kabin dan diterima sebagai bagasi terdaftar dengan peraturan tertentu.

Baca juga: Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara

Aturan main

Sejumlah peraturan yang harus ditaati penumpang jika ingin membawa serta hewan peliharaan dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tidak menerima mengangkut hewan langka atau terancam punah, dan hanya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, marmut.

2. Penumpang pembawa harus melapor ke konter check-in paling lambat 1 jam sebelum pesawat diberangkatkan.

3. Penumpang menyiapkan sendiri kontainer/peti kayu/kandang untuk hewan yang akan dibawa, sementara maskapai tidak menyediakannya.

4. Tempat tersebut harus anti bocor dan digembok, memiliki ventilasi, dan ruang cukup untuk hwewan bergerak.

5. Tanggung jawab makan, minum, dan kebersihan kandang hewan peliharaan menjadi tanggung jawab penumpang.

6. Maksimal berat hewan termasuk tempatnya adalah 32 kg, jika lebih dari itu harus dikirim kargo.

7. Hewan peliharaan tersebut tidak dihitung sebagai bagasi gratis.

8. Persiapkan dokumen saat check-in: Sertifikat Hewan Peliharaan, sertifikat kesehatan, dan tiket kelebihan bagasi.

9. Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg.

Untuk aturan lain terkait membawa hewan peliharaan ke dalam pesawat, dapat diakses pada laman berikut ini.

Baca juga: Apa Keistimewaan Burung Kacer hingga Bernilai Jual Ratusan Juta Rupiah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

Tren
Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Tren
Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Tren
Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com