Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Burung Kacer, Berikut Aturan Hewan Peliharaan Masuk ke dalam Pesawat

KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Pontianak, Rendy Lesmana mengaku kehilangan salah satu burung kicau berjenis kacer seharga Rp 150 juta yang dibawanya sebagai barang bagasi.

Burung tersebut sudah raib dari sangkarnya saat tiba di bandara tujuan. Bagian atas sangkar burung yang baru saja diikutkan kontes itu rusak.

Proses kekeluargaan yang coba ditempuh pihak Garuda tidak berhasil, Rendy lebih memilih untuk menyelesaikannya di jalur hukum.

Namun, bagaimana sesungguhnya aturan agar seorang penumpang bisa membawa serta hewan peliharaannya di dalam pesawat?

Mengutip laman resmi Garuda Indonesia, hewan peliharaan boleh dibawa serta dalam sebuah penerbangan domestik langsung tanpa pergantian pesawat dan tidak lebih dari 2 jam perjalanan, kecuali rute pesawat ATR72-600.

Hewan ini nantinya harus terpisah dari penumpang di kabin dan diterima sebagai bagasi terdaftar dengan peraturan tertentu.

Aturan main

Sejumlah peraturan yang harus ditaati penumpang jika ingin membawa serta hewan peliharaan dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tidak menerima mengangkut hewan langka atau terancam punah, dan hanya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, marmut.

2. Penumpang pembawa harus melapor ke konter check-in paling lambat 1 jam sebelum pesawat diberangkatkan.

3. Penumpang menyiapkan sendiri kontainer/peti kayu/kandang untuk hewan yang akan dibawa, sementara maskapai tidak menyediakannya.

4. Tempat tersebut harus anti bocor dan digembok, memiliki ventilasi, dan ruang cukup untuk hwewan bergerak.

5. Tanggung jawab makan, minum, dan kebersihan kandang hewan peliharaan menjadi tanggung jawab penumpang.

6. Maksimal berat hewan termasuk tempatnya adalah 32 kg, jika lebih dari itu harus dikirim kargo.

7. Hewan peliharaan tersebut tidak dihitung sebagai bagasi gratis.

8. Persiapkan dokumen saat check-in: Sertifikat Hewan Peliharaan, sertifikat kesehatan, dan tiket kelebihan bagasi.

9. Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg.

Untuk aturan lain terkait membawa hewan peliharaan ke dalam pesawat, dapat diakses pada laman berikut ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/20/193618065/ramai-soal-burung-kacer-berikut-aturan-hewan-peliharaan-masuk-ke-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke