Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya

Kompas.com - 22/11/2019, 16:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah telah ditetapkan, tidak terkecuali DKI Jakarta dan daerah sekitarnya.

Untuk DKI Jakarta, UMP telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349.

Jumlah tersebut naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 3.900.000.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.

Perlu dicatat, DKI Jakarta tidak ada UMK.

Kendati demikian, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.

Namun, dibandingkan dengan dua kota di sekitar Jakarta, yaitu Bekasi dan Karawang, UMP Jakarta masih di bawah kedua daerah tersebut.

Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020.

Tercatat, UMK Kabupaten Karawang di tahun 2020 mencapai Rp 4.594.324 atau naik Rp 360.314 dari tahun 2019 sebesar Rp 4.234.010.

Baca juga: UMK Jawa Timur 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

UMK Tertinggi

Dengan jumlah itu, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan jumlah UMK tertinggi di Pulau Jawa.

Sementara itu, Bekasi yang terdiri dari kabupaten dan kota juga memiliki nilai UMK yang lebih besar dibandingankan UMP Jakarta.

Untuk Kota Bekasi, UMK 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.589.708.

Adapun UMK Kota Bekasi di tahun 2020 akan naik menjadi Rp 4.498.961.

UMK Kota Depok dan Bogor juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019. Meski demikian, UMK kedua kota tersebut masih di bawah UMP DKI Jakarta.

Di tahun 2020 mendatang, UMK Kota Depok mencapai RP 4.202.105.

Sementara UMK Kota Bogor di tahun 2020 mendatang mencapai Rp 4.169.806 dan Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.083.670.

Untuk UMK Kabupaten Tangerang, di tahun 2020 mendatang akan mencapai Rp 4.168.268, sedangkan Kota Tangerang memiliki UMK 2020 sebesar Rp 4.119.029.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019.

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

(Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova, Dendi Ramdhani | Editor: Jessi Carina/David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com