Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Jawa Timur 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

Kompas.com - 22/11/2019, 10:13 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo membenarkan bahwa penetapan UMK Jawa Timur 2020 telah dilakukan pada Kamis (21/11/2019).

"Sudah ditetapkan kemarin," kata Himawan kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Dalam surat keputusan itu, Surabaya menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yaitu Rp 4.200.479.

Jumlah tersebut lebih besar Rp 329.427 dibandingkan UMK tahun lalu sebesar Rp 3.871.052.

Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan jumlah UMK sebesar Rp 4.197.030, naik Rp 329.156 dibandingkan tahun 2019.

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com