KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo membenarkan bahwa penetapan UMK Jawa Timur 2020 telah dilakukan pada Kamis (21/11/2019).
"Sudah ditetapkan kemarin," kata Himawan kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Dalam surat keputusan itu, Surabaya menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yaitu Rp 4.200.479.
Jumlah tersebut lebih besar Rp 329.427 dibandingkan UMK tahun lalu sebesar Rp 3.871.052.
Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan jumlah UMK sebesar Rp 4.197.030, naik Rp 329.156 dibandingkan tahun 2019.
Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta
Rincian UMK di Jawa Timur
Sementara itu, jumlah UMK terkecil di Jawa Timur adalah Rp 1.913.321 yang berlaku di beberapa daerah.
Berikut rincian besaran UMK di Jawa Timur pada tahun 2020.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Pesan, 4 Stasiun di Jawa Timur Kini Berubah Nama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.