Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kementerian Perlu Dilibatkan Susun SKB Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan

Kompas.com - 03/03/2024, 11:20 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek.  

Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.

Seperti diketahui, selama ini SKB hanya dicetuskan oleh tiga, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Jelang Lebaran, SKB Kendaraan Logistik Segera Diterbitkan

Akibatnya, banyak industri yang dirugikan dengan kebijakan tersebut. SKB ini dinilai mengabaikan kerugian-kerugian ekonomi yang disebabkannya.   

Ekonom Universitas Katolik Parahyangan Aknolt Kristian Pakpahan mengatakan, seharusnya SKB terkait pembatasan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik, tapi juga dari sisi ekonominya.

“Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, SKB yang ada selama ini hanya melihat dari satu sisi saja, yaitu pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik.

Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan dalam SKB tersebut. Hal itu membuat para pelaku industri terus berteriak saat dikeluarkannya SKB ini.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Batasi Kendaraan Logistik Selama Natal dan Tahun Baru

“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” kata Aknolt. 

Aknolt menyarankan agar dalam mengeluarkan keputusan atau aturan (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar itu harus melibatkan banyak stakeholder.

Menurutnya, harus ada persetujuan Kemendag dan Kemenperin juga dalam SKB tersebut. Ada dua direktur jenderal di Kementerian Perdagangan yang terkait yaitu direktorat jenderal perdagangan dalam negeri dan juga direktorat jenderal luar negeri.

Kemudian, kalau berbicara industrinya, banyak direktorat yang mengurusi industri, di antaranya ada direktorat Agro sebagai induk dari industri makanan minuman, dan direktorat industri kimia farmasi dan tekstil sebagai induk dari industri yang juga banyak aktifitas ekspornya.

Baca juga: Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg Perlancar Jalur Logistik ke Pelabuhan Merak

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim.

Menurutnya, saat ini pemerintah hanya mengakomodasi angkutan penumpang pribadi bagi para pemudik, sementara dampaknya terhadap perekonomian tidak diperhitungkan.

“Padahal, yang namanya angkutan logistik ini kan merupakan urat nadi atau jantung daripada kegiatan perekonomian. Kalau aktivitasnya dibatasi, multiplier effect-nya kan sangat besar terhadap perekonomian nasional kita. Ekspornya tertunda, sehingga tidak ada devisa yang masuk,” tutur Adil.

Untuk itu, Adil sangat setuju jika dalam pencetusan SKB itu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan perlu ikut menandatanganinya.

Adil meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ikut menandatangani SKB tersebut. “Mereka harus sepakati juga. Karena, mereka mewakili para pelaku usaha yang tahu proses penyelesaiannya bagaimana, karena kami yang melaksanakannya,” tuntasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com