Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, SKB Kendaraan Logistik Segera Diterbitkan

Kompas.com - 19/03/2023, 18:00 WIB
Hilda B Alexander,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional kendaraan logistik selama momen Lebaran 2023.

Tak hanya mengatur operasional, SKB tersebut juga berisi tentang kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, sedang menyiapkan SKB yang berkaitan dengan mobil barang tiga sumbu atau lebih.

"Mobil jenis apa saja yang tidak boleh, kapan, dan di mana saja," tandasnya saat Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait persiapan sarana dan prasarana angkutan Lebaran 2023, pada Minggu (19/03/2023).

Baca juga: Mudik Lebih Awal, Masyarakat yang Menyebrang via Merak Akan Dapat Diskon

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan, SKB tersebut akan segera diterbitkan.

"Kami dalam waktu yang tidak terlalu lama sedang merumuskan SKB yang akan disampaikan kepada masyarakat agar punya pedoman untuk mudik," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa akan ada larangan truk dan kendaraan barang untuk melintas di beberapa ruas jalan pada masa menjelang Lebaran 2023.

Pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023 untuk menjelang arus mudik Lebaran 2023. Sementara untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. 

Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April 2023 sampai 1 Mei 2023.

"29 April 2023 sampai 1 Mei 2023 itu masih libur. Kalau memang selama tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," terang Hendro Sugiatno dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/03/2023).

Baca juga: Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2023, Jasa Marga Siapkan Sarana-Prasarana

Kemenhub nantinya akan memberikan pengecualian pada empat jenis angkutan barang, yaitu kendaraan pengangkut muatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.

Pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut, kata Hendro, menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada delapan angkutan barang yang mendapat dispensasi.

Apabila terdapat angkutan barang yang nekat melintas atau melanggar ketetapan itu, pihak Kemenhub bakal secara tegas menindaknya. Terlebih lagi, hal terkait sudah dikomunikasikan dengan Korlantas Polri.

"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," tandasnya.

 

Penulis: Ruly Kurniawan | Editor: Azwar Ferdian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com