DEN HAAG, KOMPAS.com - Malaysia pada Selasa (27/6/2023) memenangi kasus sengketa yang melibatkan uang 14,9 miliar dollar AS (Rp 224 triliun) melawan ahli waris Sultan Sulu Filipina di pengadilan Den Haag, Belanda.
Sengketa teritorial dan potensi aset negara ini berakar dari kesepakatan abad ke-19 dengan Sultan Sulu, ketika Malaysia masih mengalami masa kolonial.
Keturunan Sultan Sulu, yang pernah menguasai pulau-pulau tropis dari Filipina selatan serta Sabah di Malaysia, sebelumnya sudah membawa kasus ini ke Pengadilan Banding Den Haag.
Baca juga: Malaysia Yakin Menang Sengketa Rp 224 Triliun Lawan Ahli Waris Sultan Sulu
Mereka meminta hakim Belanda menegakkan keputusan pengadilan Perancis pada 2022 yang memerintahkan Malaysia membayar 14,9 miliar dollar AS.
"Pengadilan Banding Den Haag hari ini menolak permintaan warga negara Filipina untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase terakhir di Belanda," kata pengadilan Belanda, dikutip dari kantor berita AFP.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyambut baik keputusan itu.
"Keputusan ini menghalangi upaya penggugat menegakkan klaim tidak sah mereka terhadap Pemerintah Malaysia di Belanda," ujar dia.
"Kami sekarang lebih dekat dari sebelumnya untuk sepenuhnya membatalkan putusan akhir yang meresahkan (dari pengadilan Perancis)," tambahnya.
Baca juga:
Namun, Malaysia menghentikan pembayaran pada 2013 setelah serangan orang-orang yang mengaku pendukung Sultan Sulu baru ke Sabah. Filipina memiliki klaim teritorial di sana yang sudah lama tidak aktif.
Sebanyak delapan ahli waris Sultan Sulu kemudian menuntut ganti rugi setelah Malaysia menghentikan pembayaran.
Pengadilan arbitrase Perancis tahun lalu menyatakan ahli waris Sultan Sulu menang klaim Rp 224 triliun melawan Malaysia, tetapi hakim kemudian menunda putusan dan Kuala Lumpur mengajukan banding.
Pengacara keturunan sultan lalu mengajukan petisi ke Pengadilan Banding Den Haag untuk mengizinkan keputusan Paris ditegakkan di Belanda, dengan alasan keputusan ini bersifat internasional dan penangguhan hanya berlaku untuk Perancis.
Akan tetapi, hakim Belanda tidak setuju dengan mengatakan, "Putusan arbitrase tidak dapat ditegakkan" termasuk karena pengadilan Perancis tetap mengeluarkan putusan saat Malaysia melakukan banding.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.