Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Lebanon Gugat Istri Najib Razak Rp 225 Miliar karena Hilangkan 43 Perhiasan

Kompas.com - 18/04/2023, 18:16 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perusahaan perhiasan di Lebanon yaitu Global Royalty menggugat istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, atas dugaan pelanggaran kontrak terkait hilangnya 43 perhiasan milik mereka.

Rosmah Mansor digugat 67,4 juta ringgit Malaysia (Rp 225,81 miliar). Perhiasan tersebut dikatakan diberikan kepadanya lima tahun lalu pada 2018, tetapi belum dikembalikan.

Menurut laporan media Malaysia Kosmo, Global Royalty Trading SAL yang berbasis di Beirut mengajukan gugatan melalui Messrs David Gurupatham & Koay di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 29 Maret 2023. Mereka menyebut Rosmah sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Rosmah Mansor, Istri Najib Razak yang Terjerat Korupsi 1MDB

Global Royalty menyampaikan bahwa Rosmah berbohong dalam surat pernyataan dan pembelaannya dengan menyatakan, 44 unit perhiasan termasuk kalung berlian, anting-anting, cincin, gelang, dan tiara, yang diserahkan oleh agen perusahaan kepada terdakwa, disita oleh otoritas Malaysia atas pelanggaran UU Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti Teroris, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001.

Perusahaan lebih lanjut menjelaskan, hanya satu dari 44 perhiasan yang disita polisi, dan sisa 43 lainnya tidak dipegang pihak berwenang.

“Oleh karena itu, tergugat gagal dan lalai mengembalikan sisa 43 perhiasan kepada penggugat, sebesar 67,4 juta ringgit Malaysia (Rp 225,81 miliar) milik penggugat, yang diserahkan kepada tergugat pada 10 Februari 2018," ungkap Global Royalty dalam klaim mereka, dikutip dari World of Buzz pada Senin (17/4/2023).

Global Royalty juga menjelaskan bahwa tugas Rosmah menyimpan dan merawat semua perhiasan serta bertanggung jawab atas keamanannya.

Baca juga:

Namun, Global Royalty mengeklaim bahwa Rosmah menipu mereka dengan mengalihkan beban kepada Pemerintah Malaysia, padahal perhiasan itu benar-benar hilang.

“Oleh karena itu, tergugat harus bertanggung jawab menanggung kerugian atas 43 perhiasan yang hilang dan penggugat berhak menuntut ganti rugi,” tambah mereka.

Global Royalty mengajukan, perhiasan harus dikembalikan ke penggugat dalam kondisi baik dalam waktu 14 hari sejak tanggal keputusan.

Jika tidak dapat dikembalikan, Rosmah bertanggung jawab membayar biaya perhiasan kepada penggugat sebesar 67,46 juta ringgit di luar bunga, biaya lain, dan keringanan yang dianggap pantas oleh pengadilan.

Baca juga: Apa itu 1MDB, Skandal Korupsi yang Buat Mantan PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com