Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Korupsi 1MDB Malaysia: Bankir Roger Ng Dinyatakan Bersalah Dihukum 30 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/04/2022, 10:45 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Al Jazeera

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Roger Ng, satu-satunya bankir Goldman Sachs yang diadili atas skandal Korupsi 1MDB Malaysia, dinyatakan bersalah atas perannya dalam penjarahan besar-besaran dana Malaysia.

Ng (49 tahun), dihukum atas ketiga tuduhan dalam kasus tersebut, termasuk berkonspirasi untuk melanggar undang-undang anti-penyuapan AS dan bersekongkol untuk mencuci uang. Dia terancam hukuman penjara selama 30 tahun.

Baca juga: Jho Low Buron Skandal 1MDB Malaysia Kalah Rp 373 Miliar di Kasino dalam Semalam

Dilansir dari Al Jazeera pada Jumat (8/4/2022), Putusan itu muncul setelah pengadilan federal delapan minggu di Brooklyn, New York, yang menampilkan pengakuan mengejutkan dari Tim Leissner, bos Ng pada saat itu. Leissner, yang mengaku bersalah, adalah saksi kunci terhadap mantan bankir Goldman Sachs Group Inc.

Di pengadilan, dia mengaku menceritakan kebohongan pribadi dan profesional dalam perampokan bernilai miliaran dolar dari 1Malaysia Development Bhd., di mana Goldman mengatur trio kesepakatan obligasi.

Ini adalah kemenangan yang diperoleh dengan susah payah bagi AS atas penipuan seputar dana kekayaan negara Malaysia.

1Malaysia Development Bhd awalnya dibentuk untuk membantu rakyat dan ekonomi Malaysia. Tetapi itu malah digunakan untuk melapisi kantong pejabat pemerintah, bankir, dan perantara dengan perkiraan kerugian negara sebesar 2,7 miliar dollar AS (Rp 38,8 triliun).

Baca juga: Banding Ditolak, Penjara 12 Tahun Menanti Najib Razak atas Skandal Korupsi 1MDB

Jho Low, terduga dalang skema penipuan ini masih buron. Menurut AS, dia menyuap pejabat pemerintah untuk memenangkan bisnis untuk Goldman - dan jackpot 1,42 miliar dollar AS (Rp 20.4 triliun) untuk dirinya sendiri.

Hasil dari penipuan digunakan untuk membeli barang-barang mewah termasuk kapal pesiar super senilai 200 juta dollar AS dan untuk membiayai film The Wolf of Wall Street.

Kasus itu mencoreng Goldman. Pada 2020, unit Goldman mengakui berkonspirasi untuk melanggar undang-undang anti-penyuapan AS, pengakuan bersalah pertama yang pernah dilakukan perusahaan tersebut, yang didirikan pada 1869.

Bank itu harus membayar lebih dari 2,9 miliar dollar AS (Rp 41,6 triliun), hukuman terbesar dari jenisnya dalam sejarah AS, dan lebih dari 5 miliar dollar AS secara global untuk perannya dalam skema tersebut.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Naik Banding Kasus Korupsi 1MDB

Tangkapan Terbesar

Leissner, yang pernah menjadi ketua Goldman Asia Tenggara, adalah bankir Goldman dengan peringkat tertinggi yang mengaku bersalah atas skema mencuri dari 1MDB dengan imbalan lebih dari 60 juta dollar AS dalam bentuk suap. Ng adalah mantan kepala perbankan investasi perusahaan di Malaysia.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang menurut jaksa mengantongi 756 juta dollar AS, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi di Malaysia. Kebebasannya menunggu banding terakhir.

Persidangan Ng mengungkapkan detail baru dari skema tersebut. Low mengeluarkan miliaran yang dicuri dari 1MDB, segera setelah setiap kesepakatan obligasi yang Goldman selesaikan untuk dana tersebut, menurut kesaksian dari saksi penuntut.

FBI mengatakan dana itu kemudian diarahkan ke konspirator. Di antara mereka adalah Najib dan anak tirinya, yang mendapat 238 juta dollar AS, termasuk 60 juta dollar AS yang, Low habiskan untuk membiayai film “The Wolf of Wall Street”, menurut Juri AS.

Baca juga: Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab ke 1MDB, Ini Buktinya

Inti dari kasus pemerintah adalah bagan FBI yang menunjukkan bahwa Leissner mengirim 35 dollar AS juta barang rampasan ke perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh istri Ng.

FBI mengatakan dia kemudian menghabiskan 300.000 dollar AS untuk perhiasan berlian dan 20.000 dollar AS untuk jam pasir emas.

Ng didakwa dengan dua tuduhan bersekongkol untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dan satu tuduhan bersekongkol untuk melakukan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com