Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB

Kompas.com - 28/07/2020, 19:11 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber BBC

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan di Malaysia menghukum mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi 1MDB.

Tujuh dakwaan tersebut meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dilansir dari BBC, Selasa (28/7/2020), Najib didakwa pengadilan atas kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Peran Mahathir Mohamad atas Terbukanya Kasus 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Kasus yang menjerat Najib dipandang sebagai ujian bagi upaya anti-rasuah di Malaysia.
Skandal 1MDB telah mengungkap jaringan penipuan dan korupsi global.

Kasus tersebut juga mengejutkan kancah perpolitikan Malaysia yang mengarah kepada penggulingan Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang telah berkuasa di Malaysia selama 61 tahun.

Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 diperkirakan masih akan tetap di luar penjara hingga bandingnya habis.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pendukung Najib Razak Teriak Hidup Bossku

Menjelang sidang, Najib mengatakan akan berjuang sampai akhir dan bersumpah untuk mengajukan banding terhadap vonis bersalah atas dirinya.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya," tulis Najib dalam sebuah pernyataan di Facebook.

Diberitakan sebelumnya Najib dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit atau senilai Rp 143,6 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.

Najib menyangkal semua kesalahan dan mengatakan ia disesatkan oleh penasihat keuangannya, khususnya Jho Low.

Baca juga: Kronologi Eks PM Malaysia Najib Razak Tersandung Skandal Korupsi 1MDB

Jho Low telah didakwa di AS dan Malaysia, tetapi juga menyatakan tidak bersalah.

Tim pembela Najib berpendapat bahwa ia dituntun untuk percaya bahwa dana dalam rekeningnya tersebut disumbangkan oleh keluarga kerajaan Arab Saudi, bukan penyalahgunaan uang negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com