KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pendukung mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, meneriakkan "hidup bossku" jelang sidang putusan skandal 1MDB yang menimpanya.
Teriakan itu terjadi setelah Najib diputus bersalah atas tujuh dakwaan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.
Najib dianggap bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB
Hakim menunda sidang hingga pukul 14.00 waktu setempat setelah pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengajukan agar sidang vonis ditunda hingga pekan depan.
Dalam argumennya, Shafee meminta agar Hakim Agung Nazlan menunda sidang putusan bagi kliennya hingga Senin pekan depan (3/8/2020).
Menurutnya, vonis terhadap mantan PM Malaysia berusia 67 tahun itu didasarkan kepada kasusnya, bukan karena pribadi kliennya.
Selain itu, Shafee juga menjelaskan terdapat beberapa bukti yang bisa dia ajukan. Tapi dalam klaimnya, bukti itu tidak dilaporkan.
Mendapat penjelasan seperti itu, Hakim Nazlan mengatakan dia tidak yakin sehingga memutuskan untuk menunda sidang pukul 14.00.
"Jika dalam prosesnya sidang tidak menemukan keyakinan (atas argumen yang disampaikan), maka agenda akan berlanjut pada putusan," jelas Hakim Agung Nazlan.
Baca juga: Kronologi Eks PM Malaysia Najib Razak Tersandung Skandal Korupsi 1MDB
Seusai pembacaan kesimpulan, Najib yang berkuasa pada periode 2009 sampai 2018 itu segera dibawa ke ruang saksi yang masih terhubung dengan ruangan utama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan