PUTRAJAYA, KOMPAS.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dikirim ke penjara pada Selasa (23/8/2022) tak lama setelah pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding dan menguatkan hukuman penjara 12 tahun untuk kasus korupsi 1MDB.
Najib sempat meminta maaf kepada pada pendukungnya sebelum pengadilan tertinggi Malaysia membuat keputusan tentang banding terakhirnya terhadap hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.
Banyak warga Malaysia marah atas skandal korupsi terbesar Malaysia yang melibatkan miliaran dollar AS.
Baca juga: Upaya Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Dikirim ke Penjara
Sehari sebelum putusan akhir, Najib mengatakan dalam sebuah unggahan di Facebook bahwa dia kewalahan, merasa dikhianati, dan sendirian.
“Ada kalanya kita merasa kewalahan dengan ujian dan cobaan. Dengan fitnah dan penganiayaan, dengan keikhlasan dibalas dengan pengkhianatan. Terkadang kita merasa sendirian,” ujar Najib.
Jaksa mengatakan, sekitar 4,5 miliar dollar AS dicuri dari 1MDB dan lebih dari 1 miliar dollar AS jatuh ke Najib, sebagaimana dilansir Reuters.
Najib telah divonis bersalah pada Juli 2022 atas penyalahgunan kekuasaan, korupsi, dan pencucian uang.
Pada Selasa, mejalis beranggotaan lima orang yang dipimpon oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Matt menolak banding dari Najib, sebagaimana dilansir AFP.
Baca juga: Apa itu 1MDB, Skandal Korupsi yang Buat Mantan PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun?
Dalam beberapa pekan terakhir, Najib mencoba menunda pengadilan untuk memberikan putusan akhir dengan mengganti pengacara tepat sebelum dimulainya banding.
Tetapi strateginya menjadi bumerang. Pengadilan menolak memberikan lebih banyak waktu bagi pengacaranya untuk bersiap.
“Saya tidak malu untuk mengatakan, saya putus asa, seperti halnya yang berperkara dalam kesulitan saya,” kata Najib dalam sebuah pernyataan pekan lalu ketika mengumumkan langkahnya untuk mengganti pengacara.
Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Upaya Terakhir Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB
Kini, setelah bandingnya ditolak, Najib masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Federal, meskipun permohonan semacam itu jarang berhasil.
Dia juga masih bisa mencari pengampunan kerajaan. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa menjalani masa 12 tahun penuh.
Hukuman itu berarti, Najib akan kehilangan kursinya parlemen dan tidak dapat mengikuti pemilu.
Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB Malaysia: Bankir Roger Ng Dinyatakan Bersalah Dihukum 30 Tahun Penjara
Berita video "Upaya Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara" dapat disimak di bawah ini