Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Najib Razak Sebelum Dipenjara Korupsi 1MDB: Saya Dikhianati

Kompas.com - 24/08/2022, 15:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber AFP,Reuters

PUTRAJAYA, KOMPAS.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dikirim ke penjara pada Selasa (23/8/2022) tak lama setelah pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding dan menguatkan hukuman penjara 12 tahun untuk kasus korupsi 1MDB.

Najib sempat meminta maaf kepada pada pendukungnya sebelum pengadilan tertinggi Malaysia membuat keputusan tentang banding terakhirnya terhadap hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

Banyak warga Malaysia marah atas skandal korupsi terbesar Malaysia yang melibatkan miliaran dollar AS.

Baca juga: Upaya Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Dikirim ke Penjara

Sehari sebelum putusan akhir, Najib mengatakan dalam sebuah unggahan di Facebook bahwa dia kewalahan, merasa dikhianati, dan sendirian.

“Ada kalanya kita merasa kewalahan dengan ujian dan cobaan. Dengan fitnah dan penganiayaan, dengan keikhlasan dibalas dengan pengkhianatan. Terkadang kita merasa sendirian,” ujar Najib.

Jaksa mengatakan, sekitar 4,5 miliar dollar AS dicuri dari 1MDB dan lebih dari 1 miliar dollar AS jatuh ke Najib, sebagaimana dilansir Reuters.

Najib telah divonis bersalah pada Juli 2022 atas penyalahgunan kekuasaan, korupsi, dan pencucian uang.

Pada Selasa, mejalis beranggotaan lima orang yang dipimpon oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Matt menolak banding dari Najib, sebagaimana dilansir AFP.

Baca juga: Apa itu 1MDB, Skandal Korupsi yang Buat Mantan PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun?

Strategi Najib

Dalam beberapa pekan terakhir, Najib mencoba menunda pengadilan untuk memberikan putusan akhir dengan mengganti pengacara tepat sebelum dimulainya banding.

Tetapi strateginya menjadi bumerang. Pengadilan menolak memberikan lebih banyak waktu bagi pengacaranya untuk bersiap.

“Saya tidak malu untuk mengatakan, saya putus asa, seperti halnya yang berperkara dalam kesulitan saya,” kata Najib dalam sebuah pernyataan pekan lalu ketika mengumumkan langkahnya untuk mengganti pengacara.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Upaya Terakhir Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB

Kini, setelah bandingnya ditolak, Najib masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Federal, meskipun permohonan semacam itu jarang berhasil.

Dia juga masih bisa mencari pengampunan kerajaan. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa menjalani masa 12 tahun penuh.

Hukuman itu berarti, Najib akan kehilangan kursinya parlemen dan tidak dapat mengikuti pemilu.

Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB Malaysia: Bankir Roger Ng Dinyatakan Bersalah Dihukum 30 Tahun Penjara

Berita video "Upaya Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara" dapat disimak di bawah ini


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Global
AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

Global
Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Global
Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Global
PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com