Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Dikirim ke Penjara

Kompas.com - 23/08/2022, 17:45 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama,AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Eks PM Malaysia Najib Razak telah dikirim ke penjara pada Selasa (23/8/2022), tak lama setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun untuk kasus korupsi 1MDB.

"Kami diberitahu bahwa dia telah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan ibu kota Kuala Lumpur," kata menantu perempuan Najib Razak, Nur Sharmila Shaheen kepada AFP.

Sementara itu, Najib sempat meminta maaf kepada pada pendukungnya sebelum pengadilan tertinggi Malaysia membuat keputusan tentang banding terakhirnya terhadap hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Upaya Terakhir Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB

“Saya minta maaf. Saya telah melakukan semua yang saya bisa tetapi setiap permohonan yang saya buat ditolak oleh pengadilan,” ucap Najib, sebagaimana dikutip dari Bernama.

Dalam kesempatan itu, Eks PM Malaysia juga menyampaikan dirinya merasa teraniaya dan percaya bahwa pengadilan yang adil tidak diberikan kepadanya.

“Terima kasih semua telah berada di sini dan saya sangat menghargai dukungan penuh yang Anda semua berikan kepada saya,” ucap dia kepada para pendukungnya.

Turut hadi dalam pengadilan hari ini, kedua anak Najib Razak, yakni Nooryana Najwa dan Norashman.

Pengadilan Federal Malaysia hari ini menguatkan vonis hukuman kepada Najib berupa penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atas kasus yang terkait dengan skandal 1MBD,

Baca juga:

Mantan pejabat tinggi berusia 69 tahun itu telah divonis bersalah pada Juli 2022 atas penyalahgunan kekuasaan, korupsi, dan pencucian uang.

Dia terbukti secara ilegal menyalahgunakan 43 jura ringgit Malaysia dana SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran, 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Mejalis beranggotaan lima orang yang dipimpon oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Matt pada hari ini menolak banding mantan PM Malaysia tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com