Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Penjara 12 Tahun Menanti Najib Razak atas Skandal Korupsi 1MDB

Kompas.com - 08/12/2021, 13:46 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

PUTRAJAYA, KOMPAS.com – Pengadilan Malaysia menolak banding dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam skandal mega korupsi 1MDB.

Skandal korupsi dana investasi negara tersebut juga membuat pemerintahannya runtuh pada 2018 sebagaimana dilansir The Washington Post.

Pada 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Naik Banding Kasus Korupsi 1MDB

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Najib diputus bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran pidana, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Lalu, Najib mengajukan banding atas hukuman tersebut. Pada Rabu (8/12/2021) majelis banding yang beranggotakan tiga orang menolak banding yang diajukan Najib.

“Kami menolak banding dan menegaskan keyakinan atas keseluruhan tujuh dakwaan,” kata hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil dalam sidang yang digelar via Zoom.

Najib, yang tampak muram saat putusan itu dibacakan, masih bisa menggugat putusan tersebut di Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi di Malaysia.

Baca juga: Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab ke 1MDB, Ini Buktinya

Najib sendiri mendirikan 1MDB tak lama setelah menjabat pada 2009.

Dia konsisten membantah terlibat dalam skandal korupsi terbesar “Negeri Jiran” tersebut dan mengatakan tuduhan terhadapnya bersifat politis.

Dia baru saja kembali dari Singapura setelah sebelumnya pengadilan mengabulkan permintaannya untuk bepergian bersama putrinya yang baru saja melahirkan.

Meski terjerat skandal korupsi, Najib masih berpengaruh dalam politik Malaysia.

Baca juga: Dituduh Sembunyikan Buron Skandal Korupsi 1MDB, Begini Penjelasan China

Bahkan partainya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), bangkit kembali dalam pemilu setelah terpuruk pada 2018.

UMNO kembali ke pemerintahan pada Maret 2020 sebagai bagian dari koalisi baru yang mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang memenangi pemilu 2018.

Pada Agustus, UMNO kembali memegang tampuk kekuasaan setelah Ismail Sabri Yaakob dari partai tersebut diangkat sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Baca juga: Najib Razak Dihukum atas Skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin Makin Kuat

Sementara itu, anggota parlemen dari kubu oposisi menyambut baik penolakan banding yang diajukan Najib.

“Ini adalah keputusan penting yang memiliki implikasi politik langsung,” kata anggota parlemen oposisi Wong Chen di Twitter.

“Keputusan ini berarti bahwa Najib tidak akan bisa mencalonkan diri jika ada pemilihan cepat awal tahun depan,” sambung Chen sebagaimana dilansir Reuters.

Baca juga: Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com