Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa: Vonis Penjara 6 Tahun Tambahan untuk Aung San Suu Kyi Tidak Adil

Kompas.com - 16/08/2022, 07:30 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BRUSSELS, KOMPAS.com - Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell pada Senin (15/8/2022) mengecam vonis penjara enam tahun tambahan oleh junta Myanmar untuk Aung San Suu Kyi, dengan meyebutnya tidak adil.

Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang terguling, dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi. Uni Eropa menyerukan dia segera dibebaskan.

Dengan vonis terbaru ini, Aung San Suu Kyi terancam hukuman total 17 tahun penjara, dikutip dari kantor berita AFP.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

"Saya mengecam hukuman tidak adil terhadap Aung San Suu Kyi dengan tambahan enam tahun penahanan," tulis Borrell di Twitter, seraya menyerukan rezim Myanmar segera membebaskannya tanpa syarat.

Dia juga mendesak junta militer Myanmar untuk membebaskan semua tahanan politik dan menghormati kehendak rakyat.

Aung San Suu Kyi yang merupakan Peraih Nobel sebelumnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena korupsi, hasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19, dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Baca juga:

Suu Kyi (77) ditahan setelah para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi Myanmar.

Sejak itu dia telah dijatuhi serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan penipuan pemilihan. Dia terancam puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua tuduhannya.

Kudeta Myanmar 2021 berujung demo dan kerusuhan yang meluas, memicu bentrokan baru antara pemerintah dan kelompok pemberontak etnis.

Baca juga: Perempuan Berdaya: Reputasi Aung San Suu Kyi dari Ikon Perdamaian, Jatuh Akibat Krisis Etnis Rohingya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com