Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, Nasibnya Kian Terlunta-lunta

Kompas.com - 11/01/2022, 14:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pengadilan junta Myanmar pada Senin (10/1/2022) memvonis Aung San Suu Kyi atas tiga dakwaan pidana.

Mereka menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Dilansir AFP, pemenang Nobel ini telah ditahan sejak 1 Februari, ketika pemerintahnya digulingkan dalam kudeta oleh junta militer, yang sekaligus mengakhiri demokrasi di Myanmar.

Baca juga: Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Ditambah 4 Tahun

Perebutan kekuasaan ini memicu perbedaan pendapat yang meluas, yang berusaha ditumpas pasukan keamanan dengan penahanan massal dan tindakan keras berdarah.

Sejauh ini tindakan keras itu sudah menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil.

Seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan kepada AFP bahwa wanita berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan.

Keduanya terkait dengan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan melanggar aturan virus corona.

Juru bicara Junta, Mayor Jenderal Zaw Min Tun membenarkan vonis dan hukuman tersebut.

Baca juga: Junta Myanmar Kurangi Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Menjadi 2 Tahun

Dia mengatakan kepada AFP bahwa Suu Kyi akan tetap berada di bawah tahanan rumah, sementara kasus-kasus lainnya akan terus diproses.

Tuduhan walkie-talkie berawal ketika tentara menggerebek rumahnya pada hari kudeta dan diduga menemukan peralatan selundupan.

Amerika Serikat pun mengutuk apa yang disebutnya "penangkapan, penghukuman, dan hukuman yang tidak adil" terhadap Suu Kyi.

Junta dianggap melakukan "penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum."

"Kami menyerukan rezim untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil, termasuk para pemimpin lain yang terpilih secara demokratis," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dipenjara 4 Tahun, PBB: Persidangan Palsu, Bermotif Politik

Putusan junta menambah hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada bulan Desember 2021, ketika Suu Kyi dipenjara selama empat tahun karena tuduhab hasutan dan melanggar aturan Covid-19 saat berkampanye.

Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun dan mengatakan dia bisa menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Total hukuman penjara enam tahun. Ini berarti Suu Kyi tidak akan dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang dijanjikan otoritas militer pada Agustus 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Global
[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

Global
Tak Ada yang Bicara Perubahan Iklim di Pemilu India, Apa Sebabnya?

Tak Ada yang Bicara Perubahan Iklim di Pemilu India, Apa Sebabnya?

Global
Di Texas, Orangtua Bisa Dipenjara Jika Tinggalkan Anak Sendirian dalam Rumah

Di Texas, Orangtua Bisa Dipenjara Jika Tinggalkan Anak Sendirian dalam Rumah

Global
Turkiye Setop Berbisnis dengan Israel, Pakar: Akan Sulitkan Ankara

Turkiye Setop Berbisnis dengan Israel, Pakar: Akan Sulitkan Ankara

Global
Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Global
Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Global
Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com