Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Ditambah 4 Tahun

Kompas.com - 10/01/2022, 16:00 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AP

 

BANGKOK, KOMPAS.com - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1/2022), setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, serta melanggar pembatasan virus corona.

Aung San Suu Kyi divonis bulan lalu atas dua tuduhan lain - penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Tapi Beberapa jam setelah hukuman itu dijatuhkan, kepala pemerintahan yang dibentuk oleh militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, mengurangi hukuman hingga setengahnya.

Kasus-kasus itu termasuk di antara sekitar selusin yang diajukan terhadapnya sejak militer Myanmar merebut kekuasaan Februari lalu, menggulingkan pemerintahan terpilihnya dan menangkap anggota-anggota penting dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi.

Baca juga: Junta Myanmar Kurangi Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Menjadi 2 Tahun

Terancam 100 tahun penjara

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Suu Kyi didakwa tepat setelah kudeta militer Myanmar dengan mengimpor walkie-talkie secara tidak benar, yang menjadi pembenaran awal untuk penahanannya yang berkelanjutan.

Tuduhan kedua atas kepemilikan radio secara ilegal diajukan pada bulan berikutnya. Radio disita dari gerbang masuk kediamannya dan barak pengawalnya selama penggeledahan pada 1 Februari, hari dia ditangkap.

Pengacara Suu Kyi berpendapat bahwa radio itu bukan milik pribadinya dan digunakan secara sah untuk membantu memberikan keamanannya. Tetapi pengadilan menolak membatalkan tuduhan itu.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dipenjara 4 Tahun, PBB: Persidangan Palsu, Bermotif Politik

Dia didakwa dengan dua tuduhan melanggar pembatasan virus corona selama kampanye untuk pemilihan 2020. Dia dinyatakan bersalah pada bulan lalu.

Dia juga diadili oleh pengadilan yang sama atas lima tuduhan korupsi. Hukuman maksimum untuk setiap tuntutan adalah 15 tahun penjara dan denda.

Tuduhan korupsi keenam, sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter, belum diadili.

Dalam proses terpisah, dia dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam hukuman maksimal 14 tahun.

Tuduhan tambahan juga ditambahkan oleh komisi pemilihan Myanmar terhadap Suu Kyi, dan 15 politisi lainnya pada November atas dugaan penipuan dalam pemilihan 2020.

Tuduhan oleh Komisi Pemilihan Serikat yang ditunjuk militer dapat mengakibatkan partai Suu Kyi dibubarkan, dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang telah dijanjikan militer akan berlangsung dalam waktu dua tahun setelah pengambilalihan.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Tuduhan Korupsi Keenam, Putusan Persidangan Ditunda

Sirkus persidangan junta

Pendukung Aung San Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat, untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik.

Halaman:
Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com