NAYPYIDAW, KOMPAS.com – Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dijadwalkan menjalani pengadilan pada Senin (25/4/2022) atas tudingan korupsi terhadapnya.
Dia menghadapi kemungkinan hukuman 15 tahun penjara jika vonis terhadapnya dijatuhkan, sebagaimana dilansir Reuters.
Sejak dikudeta oleh militer tahun lalu, Suu Kyi menghadapi berbagai dakwaan mulai dari penghasutan, korupsi, serta pelanggaran pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara.
Baca juga: Militer Myanmar Mulai Gunakan Kewarganegaraan sebagai “Senjata” Lawan Pengkritik Rezim
Jika semua tuduhan tersebut digabungkan, ancaman hukuman yang menanti Suu Kyi bisa mencapai 150 tahun.
Sejauh ini, dia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang dikendalikan militer atas dua pelanggaran dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Di sisi lain, serangkaian pengadilan terhadapnya bisa berlangsung bertahun-tahun dan membuatnya hanya memiliki sedikit kesempatan untuk kembali melawan kediktatoran militer.
Baca juga: Junta Myanmar Akan Memusnahkan Semua Lawan Kudeta Militer
Menurut sumber yang mengetahui persidangan, hakim akan memutuskan pada hari Senin atas tuduhan bahwa Suu Kyi menerima suap sebesar 600.000 dollar AS dan 11,4 kilogram emas dari Phyo Min Thein.
Phyo Min Thein adalah mantan kepala menteri Yangon yang pernah dianggap sebagai penerusnya di masa depan.
Pada Oktober 2021, Phyo Min Thein versaksi bersaksi bahwa dia memberikan uang dan emas kepadanya sebagai imbalan atas dukungannya.
Baca juga: Rohingya Sambut Baik AS Tetapkan Militer Myanmar Lakukan Genosida, tapi...
Suu Kyi membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak masuk akal. Dia masih ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan, tanpa pengunjung. Dia juga menyangkal semua tuduhan.
Militer telah membatasi informasi tentang persidangannya dan memerintahkan pembungkaman pada pengacaranya.
Komunitas internasional menyebut persidangan yang dijalani Suu Kyi sebagai lelucon dan tidak masuk akal.
Baca juga: PBB: Militer Myanmar Lakukan Kejahatan Perang, Banyak Warga Sipil Jadi Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.