Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Myanmar Kurangi Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Menjadi 2 Tahun

Kompas.com - 07/12/2021, 07:32 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Hukuman penjara Aung San Suu Kyi dikurangi oleh junta Myanmar, dari awalnya empat tahun menjadi dua tahun.

Dia "diampuni" sebagian oleh kepala junta Myanmar beberapa jam setelah putusan pertama pengadilan pada Senin (6/12/2021).

Namun, Suu Kyi (76) tetap dinyatakan bersalah atas hasutan melawan militer dan melanggar aturan Covid-19.

Baca juga: Resmi, Aung San Suu Kyi Dipenjara 4 Tahun oleh Junta Myanmar

Suu Kyi ditahan sejak para jenderal melancarkan kudeta Myanmar dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara tersebut.

Sejak itu dia dijatuhi serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, mengimpor walkie-talkie secara ilegal, penipuan dalam pemilu, dan terancam hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga awalnya dipenjara selama empat tahun pada Senin tetapi ikut "diampuni" oleh kepala junta Min Aung Hlaing dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, menurut pernyataan yang dibacakan di TV pemerintah, dikutip Kompas.com dari AFP.

Mereka akan menjalani hukuman dengan tetap berada di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw, kata pernyataan itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Halaman:

Terkini Lainnya

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

Global
Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Global
Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Global
Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Global
Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Global
Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com