Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap tentang Pemakzulan Trump Jilid 2 dan Prosesnya

Kompas.com - 14/01/2021, 15:41 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Donald Trump kini menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dimakzulkan dua kali.

Pemakzulan Trump jilid 2 ini dibuka oleh DPR AS pada Rabu (13/1/2021), dengan tuduhan Trump memprovokasi massa di penyerbuan Capitol Hill minggu lalu.

Sejauh ini di "Negeri Paman Sam" belum ada presiden yang digulingkan dari jabatannya karena pemakzulan.

Baca juga: Dimakzulkan Dua Kali, Trump Rilis Pesan Video, Apa Isinya?

Sebelumnya, Richard Nixon hampir lengser karena dimakzulkan juga tetapi langsung mundur pada 1974, buntut dari kasus rekaman Watergate.

Kemudian dua presiden lainnya berhasil berkelit dari pemakzulan, yaitu Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton tahun 1998. Keduanya sama-sama dibebaskan oleh Senat.

Sementara itu, Trump adalah presiden ketiga yang lolos dari pemakzulan yaitu pada 2019. Ia juga dibebaskan Senat (yang dikuasai fraksi Republik) pada 16 Januari 2020.

Bagaimana proses pemakzulan Trump?

Dilansir AFP pada Rabu (13/1/2021), jika para anggota parlemen yakin seorang presiden terlibat atas pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan dan pelanggaran lainnya, proses pemakzulannya akan dimulai di DPR.

Setiap anggota parlemen dapat mengajukan rancangan pemakzulan, yang seperti RUU lainnnya juga dikirim ke komite.

Akan tetapi bisa juga tanpa rancangan seperti pemakzulan kali ini. Panitia akan meninjau bukti-bukti yang diterimanya dan melakukan penyelidikan sendiri.

Jika buktinya cukup kuat, komite akan menyusun pasal-pasal pemakzulan - setara tuntutan pidana secara politik - dan mengirimnya ke DPR.

Baca juga: Trump Akhirnya Dimakzulkan dengan Dukungan 10 Politisi Partai Republik

DPR dapat mengesahkan draf itu meski suara mayoritas unggul tipis, yang memilih mendepak presiden.

Draf-draf itu tadi lalu dibawa ke Senat tempat sidang pemakzulan berlangsung.

Jaksa akan diambil dari orang DPR, lalu presiden beserta pengacaranya akan mempresentasikan pembelaannya. Sidang ini dipimpin Ketua Mahkamah Agung di Senat.

Senat yang beranggotakan 100 orang kemudian memungut suara atas dakwaan itu, dan diperlukan minimal dua pertiga suara untuk memakzulkan presiden.

Jika presiden terbukti bersalah, wakil presiden akan mengambil alih Gedung Putih.

Baca juga: DPR AS Ketok Palu Pemakzulan Trump Kedua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com