Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap tentang Pemakzulan Trump Jilid 2 dan Prosesnya

Kompas.com - 14/01/2021, 15:41 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Donald Trump kini menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dimakzulkan dua kali.

Pemakzulan Trump jilid 2 ini dibuka oleh DPR AS pada Rabu (13/1/2021), dengan tuduhan Trump memprovokasi massa di penyerbuan Capitol Hill minggu lalu.

Sejauh ini di "Negeri Paman Sam" belum ada presiden yang digulingkan dari jabatannya karena pemakzulan.

Baca juga: Dimakzulkan Dua Kali, Trump Rilis Pesan Video, Apa Isinya?

Sebelumnya, Richard Nixon hampir lengser karena dimakzulkan juga tetapi langsung mundur pada 1974, buntut dari kasus rekaman Watergate.

Kemudian dua presiden lainnya berhasil berkelit dari pemakzulan, yaitu Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton tahun 1998. Keduanya sama-sama dibebaskan oleh Senat.

Sementara itu, Trump adalah presiden ketiga yang lolos dari pemakzulan yaitu pada 2019. Ia juga dibebaskan Senat (yang dikuasai fraksi Republik) pada 16 Januari 2020.

Bagaimana proses pemakzulan Trump?

Dilansir AFP pada Rabu (13/1/2021), jika para anggota parlemen yakin seorang presiden terlibat atas pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan dan pelanggaran lainnya, proses pemakzulannya akan dimulai di DPR.

Setiap anggota parlemen dapat mengajukan rancangan pemakzulan, yang seperti RUU lainnnya juga dikirim ke komite.

Akan tetapi bisa juga tanpa rancangan seperti pemakzulan kali ini. Panitia akan meninjau bukti-bukti yang diterimanya dan melakukan penyelidikan sendiri.

Jika buktinya cukup kuat, komite akan menyusun pasal-pasal pemakzulan - setara tuntutan pidana secara politik - dan mengirimnya ke DPR.

Baca juga: Trump Akhirnya Dimakzulkan dengan Dukungan 10 Politisi Partai Republik

DPR dapat mengesahkan draf itu meski suara mayoritas unggul tipis, yang memilih mendepak presiden.

Draf-draf itu tadi lalu dibawa ke Senat tempat sidang pemakzulan berlangsung.

Jaksa akan diambil dari orang DPR, lalu presiden beserta pengacaranya akan mempresentasikan pembelaannya. Sidang ini dipimpin Ketua Mahkamah Agung di Senat.

Senat yang beranggotakan 100 orang kemudian memungut suara atas dakwaan itu, dan diperlukan minimal dua pertiga suara untuk memakzulkan presiden.

Jika presiden terbukti bersalah, wakil presiden akan mengambil alih Gedung Putih.

Baca juga: DPR AS Ketok Palu Pemakzulan Trump Kedua

Tuduhan apa saja yang dihadapi presiden sebelumnya?

Tuduhan yang berujung pemakzulan bisa berupa kejahatan berat atau pelanggaran ringan.

Dalam kasus Clinton dan Nixon, jaksa penuntut independen mengumpulkan bukti-bukti guna mendukung tuntutan pidana.

Nixon dituduh menghalangi penegakan keadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan penghinaan.

Clinton, dalam skandal Monica Lewinsky, dituduh atas pemalsuan dan menghalangi penyelidikan.

Sementara itu Trump dimakzulkan karena dua kasus berbeda.

Pertama adalah penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta campur tangan Pemerintah Ukraina guna menyingkirkan Joe Biden, calon saingannya di pilpres AS kala itu, untuk maju ke pemilu Amerika Serikat 2020.

Kemudian yang kedua, Trump dituduh menghasut pemberontakan di kerusuhan Gedung Capitol pada 6 Januari, saat Kongres hendak mengesahkan kemenangan Joe Biden. Insiden itu menewaskan lima orang.

Trump bersikeras hasil pilpres AS 2020 salah, seharusnya dia yang menang, dan meminta para anggota parlemen untuk tidak mengesahkan kemenangan Biden.

Baca juga: Didakwa Terlibat Kerusuhan Gedung Capitol, Pendukung Trump Bunuh Diri di Ruang Bawah Tanah

Apakah tentang hukum atau politik?

Tuduhan kejahatan berat atau pelanggaran ringan bisa mencakup berbagai kasus, tidak harus pelanggaran hukum pidana.

Presiden yang berlibur setahun misalnya, tidak dilarang tetapi kemungkinan besar dapat berujung pemakzulan karena tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang.

Akan tetapi, meski diperlukan bukti kuat, proses pemakzulan juga dapat bersifat politis, bukan kriminal.

Di pemakzulan-pemakzulan sebelumnya, pendukung dan oposisi kompak menggugat Nixon sehingga dia kehilangan dukungan dari Partai Republik-nya.

Kemudian dalam kasus Clinton dari Demokrat, saat itu Kongres dipegang oleh Republik.

Namun ketika dakwaan pemakzulan diajukan ke Senat, 45 Senator Demokrat bersatu agar tidak tercapai dua pertiga suara untuk memakzulkan.

Baca juga: Babak Kedua Pemakzulan Trump oleh DPR AS Dimulai

Di pemakzulan Trump yang pertama, dia bisa bebas karena Partai Republik masih mendukungnya dan syarat suara minimal tidak tercapai.

Tapi sekarang, beberapa anggota Partai Republik bergandengan tangan dengan Demokrat untuk menggulingkan presiden ke-45 AS tersebut.

Jika DPR memakzulkan Trump, pemimpin Senat Mitch Connell menjelaskan, tidak ada waktu untuk persidangan sebelum pelantikan presiden baru pada 20 Januari, karena Senat dalam masa reses hingga 19 Januari.

Namun McConnell juga bisa memanggil sesi darurat untuk Senat, atau tetap menyatakan Trump bersalah meski Biden sudah menjabat.

Baca juga: Trump Sebut Pendukungnya yang Sebabkan Kekacauan di Capitol adalah Perusuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com