WASHINGTON DC, KOMPAS.com - DPR AS pada Rabu (13/1/2021) memakzulkan Presiden Donald Trump kedua kalinya dalam kecaman bipartisan atas perannya yang memicu kerusuhan Gedung Capitol pekan lalu.
Melansir CNN pada Rabu (13/1/2021), suara DPR terkumpul 232 dari 197 untuk dapat memakzulkan Trump, tepatnya sepekan setelah para perusuh membuat anggota parlemen terpaksa meninggalkan ruangan dalam prosesi sertifikasi kemenangan Joe Biden.
Di ruangan yang sama, DPR memberikan suara untuk memakzulkan presiden ke-4 dalam sejarah AS dan satu-satunya presiden yang dimakzulkan dua kali.
Ada 10 Republikan yang bergabung dengan suara Demokrat untuk memakzulkan Trump dengan dakwaan "hasutan pemberontakan", yaitu di antaranya Liz Cheney, orang nomor 3 di DPR dari partai itu.
Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnel mengatakan Trump akan menghadapi persidangan setelah presiden terpilih Joe Biden dilantik pada pekan depan.
Baca juga: Biden Tak Mau Ikut Campur soal Pemakzulan Trump, Serahkan Putusan ke Kongres
Keputusan itu merupakan hasil suara dari tanggapan mendalam anggota parlemen kedua partai, yang marah karena penyerbuan massa pro-Trump melumpuhkan kepolisian Gedung Capitol, menggeledah kantor, dan membahayakan nyawa Wakil Presiden Mike Pence dan anggota parlemen.
"Kami tahu bahwa presiden AS menghasut pemberontakan ini, pemberontak bersenjata melawan negara kita bersama," kata Ketua DPR Nancy Pelosi di DPR menjelang pemungutan suara pemakzulan.
"Dia harus pergi. Dia jelas melakukan dan menghadirkan bahwa bagi bangsa yang kita cintai," lanjutnya.
Kecepatan pemungutan suara dan dukungan Republikan menggarisbawahi kemarahan anggota parlemen tentng peran Trump, yang menghasut para perusuh yang kemudian menduduki Gedung Capitol.
Retorika presiden AS ke-45 selama berbulan-bulan tentang klaim palsu bahwa suara pemilu dicuri darinya, diduga kuat menjadi pemicu penyerangan massa di Gedung Capitol.
Baca juga: DPR AS Bersiap Rilis Artikel Pemakzulan Kedua ke Trump
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan