Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Media Sosial Turki Disetujui, Penggunaan Facebook dan Twitter akan Diawasi Pemerintah

Kompas.com - 29/07/2020, 20:37 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

ISTANBUL, KOMPAS.com - Parlemen Turki menyetujui UU baru yang mengatur media sosial pada Rabu (29/7/2020), yang akan memberikan kekuasaan lebih kepada pihak otoritas terhadap penyensoran konten.

UU mengharuskan perusahaan media sosial, seperti Facebook dan Twitter untuk mendirikan kantor perwakilan di Turki yang berfungsi untuk menangani berbagai keluhan terhadap konten di platform tersebut.

Melansir Associated Press pada Rabu (29/7/2020), pemerintah mengatakan UU tersebut diperlukan untuk memerangi kejahatan siber dan melindungi pengguna media sosial.

Anggota parlemen partai berkuasa, Rumeysa Kadak mengatakan pada Rabu ini, bahwa UU tersebut digunakan untuk memiliki wewenang menghapus konten unggahan yang mengandung perundungan siber dan penghinaan terhadap perempuan.

Sementara, anggota parlemen opisisi mengatakan UU tersebut akan lebih membatasi kebebasan berekspresi di mana media sudah di bawah kendali pemerintah yang ketat dan puluhan wartawan berada di penjara.

Baca juga: Khotbah Shalat Jumat Ulama di Hagia Sophia Diserang Oposisi Sekuler Turki

Para oposisi menyebut UU itu sebagai "hukum sensor."

Jika perusahaan media sosial menolak untuk menunjuk perwakilan resmi, UU tersebut mengamanatkan denda yang tinggi, larangan iklan, dan pengurangan kapasitas layanan data (bandwidth).

Dengan putusan pengadilan, bandwidth akan dibagi dua, dan kemudian dipotong lebih lanjut. Pengurangan bandwidth berarti jaringan media sosial akan terlalu lambat untuk digunakan.

Perwakilan platform media sosial akan ditugaskan menanggapi permintaan individu untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam atau untuk memberikan alasan penolakan.

Perusahaan akan bertanggung jawab atas kerusakan, jika konten tidak dihapus atau diblokir dalam waktu 24 jam.

Baca juga: Hagia Sophia Jadi Masjid, Yunani dan Turki Perang Komentar

Yang paling mengkhawatirkan, di pasal 9 UU tersebut mengharuskan penyedia media sosial untuk menyimpan data pengguna di Turki.

Ratusan orang telah diselidiki dan beberapa ditangkap atas unggahan media sosial tentang pandemi Covid-19, penentangan terhadap serangan militer Turki di luar negeri, atau menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dan pejabat lainnya.

Erdogan menuntut adanya hukum dan bersumpah untuk "mengendalikan platform media sosial", serta memberantas amoralitas.

Aktivis dan akademisi hak siber, Yaman Akdeniz mengkritisi langkah pemerintah Turki dengan menulis, "Periode baru dan gelap mulai di Turki" dengan undang-undang baru.

Dia berpendapat hukum akan digunakan untuk menghapus konten yang kritis terhadap pemerintah daripada untuk melindungi pengguna.

Baca juga: Disindir Yunani soal Hagia Sophia, Begini Balasan Turki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com