Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Media Sosial Turki Disetujui, Penggunaan Facebook dan Twitter akan Diawasi Pemerintah

Kompas.com - 29/07/2020, 20:37 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Kelompok-kelompok hak asasi dan Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menentang UU pada Selasa (28/7/2020), menjelang pemungutan suara, dengan Amnesty International menyebutnya "kejam."

“Jika disahkan, amandemen ini akan secara signifikan meningkatkan kekuatan pemerintah untuk menyensor konten online dan menuntut pengguna media sosial. Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap hak atas kebebasan berekspresi online dan bertentangan dengan hukum dan standar HAM internasional," kata perwakilan dari Amnesty International, Andrew Gardner

Turki menjadi negara pertama di dunia yang meminta penghapusan konten di Twitter, dengan lebih dari 6.000 pada paruh pertama 2019.

Lebih dari 408.000 situs web diblokir di Turki, menurut The Freedom of Expression Association.

Ensiklopedia online Wikipedia diblokir selama hampir tiga tahun sebelum pengadilan tinggi Turki memutuskan bahwa larangan itu melanggar hak kebebasan berekspresi.

Baca juga: Tak Terima Hagia Sophia Dijadikan Masjid, Ekstremis Sayap Kanan Yunani Bakar Bendera Turki

Ada pun diketahui 54 juta orang dari 83 juta penduduk negara Turki adalah pengguna media sosial aktif.

Sebuah survei pada Juli oleh perusahaan polling Metropoll, menunjukkan 49,6 persen responden Turki tidak mendukung UU yang dapat membatasi, menutup atau mendenda perusahaan media sosial atas konten.

Sekitar 40,8 persen mengatakan mereka akan mendukungnya.

Sementara ini, perusahaan platform media sosial belum berkomentar.

UU disahkan setelah 16 jam musyawarah yang tegang di parlemen, di mana partai yang berkuasa Erdogan dan sekutu nasionalisnya memegang mayoritas kursi.

UU akan diterbitkan dalam Lembaran Resmi setelah Erdogan menandatangani dan akan mulai berlaku pada 1 Oktober.

Baca juga: Hagia Sophia Menjadi Masjid, Begini Sindiran Yunani ke Turki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com