SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria Singapura yang dikenal sebagai perekam dan pengintip rok wanita (upskirt) terproduktif di negara itu, dijebloskan ke penjara.
Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pria itu secara diam-diam telah memfilmkan aksi mengintip celana dalam ratusan wanita.
Akibatnya, pria berusia 35 tahun yang tidak disebut namanya itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, setelah mengaku bersalah karena merekam hampir 1.400 video selama 2003-2016.
Baca juga: Curahan Hati Pekerja Seks di Tengah Pandemi Covid-19: Banyak Konsumen Melupakan Saya
Korbannya mulai dari wanita dewasa dan anak gadis. Dalam menjalankan aksinya, pria hidung belang tersebut menggunakan ponselnya, jam tangan mata-mata, dan pena dengan kamera tersembunyi.
Kasus ini mencuat ketika kelompok-kelompok hak asasi perempuan mengingatkan, kekerasan seksual digital di Singapura melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Perempuan menjadi korban terbanyak.
"Dia menyesali tindakannya," ucap pengacaranya, TM Sinnadurai saat dihubungi Thomson Reuters Foundation melalui telepon pada Jumat (5/6/2020).
"Dia telah mengambil keputusan untuk menjalani hukumannya," lanjutnya seraya menambahkan bahwa pelaku tidak berencana mengajukan banding.
Baca juga: Heboh, Pria Curi 126 Pasang Sandal untuk Dipakai Berhubungan Seks
Pria itu, yang secara hukum tidak dapat disebut namanya untuk melindungi identitas korbannya, menjalankan aksinya di transportasi umum, toilet, dan ruang ganti di lebih dari 800 kesempatan.
Dia akhirnya tertangkap basah oleh seorang rekan kerja pada 2016, saat mencoba merekamnya di kamar mandi. Dari situlah polisi mengusutnya hingga menahannya.
Pria itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (4/6/2020).
Pengadilan menyebut kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan "sejauh ini adalah yang terbanyak," demikian laporan dari Channel News Asia.
Baca juga: Usai Diduga Berhubungan Seks, Selebgram Ini Akan Nikahi Anak Tirinya
Sementara itu di beberapa negara seperti Inggris, Jerman, dan Korea Selatan, dalam beberapa tahun terakhir ada peningkatan jumlah kasus pelecehan seksual terhadap wanita dengan memakai teknologi.
Kasus-kasus ini termasuk pembuatan film ilegal, distribusi foto bugil dan upskirting yakni merekam secara diam-diam atau memotret celana dalam perempuan dari bawah roknya.
Di Singapura, kasus-kasus seperti itu meningkat hampir tiga kali lipat antara 2016-2018, menurut sebuah studi yang diterbitkan tahun lalu oleh kelompok advokasi kesetaraan gender Singapura, AWARE.
"Angka-angka dalam kasus ini - jumlah files yang dikumpulkan pelaku selama 13 tahun - mengejutkan," ungkap Shailey Hingorani, kepala penelitian dan advokasi AWARE.
Baca juga: Bagaimana Rasanya Menjadi Terapis Seks?
Dia lalu menyerukan pendidikan seks yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender.
"Berapa banyak lagi perempuan yang jadi korban sebelum kita memgambil langkah konkret untuk mengajari pria lebih banyak empati," katanya.
Singapura tahun lalu mengeluarkan undang-undang baru yang mengurusi pelecehan seks online, termasuk voyeurisme, upskirting, atau cyber flashing, dengan maksimal hukuman penjara 2-5 tahun.
Ada beberapa kasus besar tahun lalu, termasuk seorang mahasiswi yang direkam di kamar mandi, dan beberapa penangkapan dilakukan akibat distribusi foto telanjang di grup obrolan online.
Baca juga: Pengasuh Ini Berhubungan Seks dengan Bocah Lelaki 13 Tahun dan Mengandung Anaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.